Pemburu Harimau Sumatera Diringkus Petugas Kepolisian dan BKSDA

3 min read
2018-12-05 11:39:18
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang pemburu yang kerap beraksi di kawasan hutan lindung Kabupaten Seluma ditangkap oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Polsek Sukaraja saat sedang memasang jerat yang diduga untuk menjerat Harimau sumatera di Desa Sengkalak, Kecamatan Seluma, Bengkulu pada Senin (3/12) sore.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi mengenai kegiatan pemburu dari masyarakat. Petugas gabungan dari BKSDA dan Polsek Sukaraja kemudian menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi pemasangan jerat tersebut. Petugas mendapati tiga orang pemburu sedang berada di lokasi, namun kedua pemburu lain berinisial AN (38) dan YN (30) berhasil melarikan diri ke dalam hutan.

"Ada informan memberitahu tentang aksi penjeratan tersebut. Saat itu tim menemukan tiga orang tersangka, namun dua di antaranya melarikan diri," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Provinsi Bengkulu, Darwis Saragih di Bengkulu, Selasa (4/12/2018).

Kini petugas sedang melacak keberadaan kedua pemburu yang melarikan diri tersebut.

Pemburu berinisial IE (36) warga Kelurahan Lubuk Sintang, Kecamatan Seluma berhasil diamankan oleh petugas bersama barang bukti berupa tiga buah jerat harimau, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, dua buah peluru amunisi, satu bilah senjata tajam dan dua unit sepeda motor.



Berdasarkan hasil interogasi, Pelaku pernah menangkap satu ekor Harimau sumatera sekitar enam bulan lalu. Hasil tangkapan itu dijual kepada pengepul yang berasal dari Lampung.

Pelaku diduga telah melakukan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa Izin yang dimaksud pasal 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api berdasarkan LP No: 288-B/XII/2018/BENGKULU/Res Seluma tanggal 04 Desember 2018.

IE juga terancam dijerat Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

Kini pelaku telah diserahkan oleh pihak BKSDA dan Polsek sukaraja pada Polres Seluma untuk penyelidikan lebih lanjut. "Tim akan terus mendalami kasus ini, untuk mengetahui jaringan sindikat kejahatan dan perdagangan satwa harimau ini, " ujar Darwis.

Referensi : Trubus.id, Pedomanbengkulu.com

Tags :
bksda sumatera harimau sumatera bengkulu
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25