Gardaanimalia.com - Koordinator Sanggabuana Wildlife Ranger Bernard T. Wahyu Wiryanta menyampaikan pihaknya menindaklanjuti temuan macan tutul terluka (Panthera pardus melas) yang terekam camera trap Sanggabuana Conservation Foundation (SCF). Diduga luka di kaki kiri depan diakibatkan tembakan para pemburu di Hutan Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat.
Menurut Bernard, kabar tersebut membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi marah. Gubernur memerintahkan agar macan tutul yang terluka segera dicari.
Ia juga meminta agar tim gabungan memburu para pelaku perburuan ilegal yang diduga menyebabkan luka pada kaki macan tutul jawa.
Bahkan, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, juga singgah ke Sanggabuana pada Kamis (22/1/2026).
TNI Angkatan Darat (TNI AD) bersama Sanggabuana Wildlife Ranger dari SCF membentuk dua tim gabungan untuk mencari satwa dilindungi tersebut.
Tim pertama bertugas menyisir hutan untuk mengevakuasi macan tutul yang terluka, baik dalam kondisi hidup maupun mati.
Sementara, tim kedua fokus mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Karawang untuk memburu pelaku perburuan satwa liar yang terekam kamera jebak.
Tim pertama sudah menentukan perkiraan lokasi yang akan disusuri, yaitu di grid lokasi macan tutul terakhir terlihat dalam radius 2x2 kilometer.
Lalu, tim kedua menggunakan metode scientific crime investigation akan mencari tahu data individu pemburu.
Pihaknya sudah menyerahkan seluruh berkas dan barang bukti berupa rekaman foto serta video kepada Kanit Tipidter Satreskrim Polres Karawang dan Kanit Intel Polsek Tegalwaru Aipda Yusfan Fathoni Sidik.
“Semua yang punya E-KTP sudah terdata, nama, alamat, tempat, tanggal lahir dan sebagainya. Data lengkap, pakai face recognition langsung ketahuan semua data kependudukannya. Tinggal dilakukan penangkapan pada saatnya,” ujar Bernard kepada Garda Animalia, Jumat (23/1/2026).
Bernard menegaskan bahwa aktivitas perburuan ilegal ini melanggar sejumlah aturan hukum dengan ancaman sanksi berat. Kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Apakah masyarakat sekitar Sanggabuana rutin diedukasi?
Bernard menjawab pihaknya rutin melakukan edukasi, tetapi banyak juga yang masih ndableg (bebal).
Ia bercerita, dahulu seorang pedagang satwa dipidanakan. Pihaknya mengawal sampai persidangan dan terdakwa tersebut dijerat 2 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta.
“Satu kampung ada yang kita sita senjatanya, diserahkan pada lurah karena warganya [yang punya senjata] kabur ke hutan. Senjata kita serahkan ke Polres Karawang,” ujarnya.













