Pemilik Satwa Dilindungi asal Pasuruan Divonis 21 Hari Penjara

3 min read
2020-08-21 13:53:14
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Pemilik satwa dilindungi asal Pasuruan, Sugik Yono (58) dijatuhi vonis 21 hari kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil, Jawa Timur pada Kamis (6/8/2020).

Hakim ketua Akhmad Fazrinoor, S.H. M.H., juga memberikan hukuman denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Akhmad mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar  Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Menyatakan terdakwa Sugik Yono Bin Abu Bakar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dan memelihara satwa yang hidup dan yang mati yang dilindungi oleh undang-undang," ujarnya saat pembacaan vonis.

Ketua hakim menetapkan barang bukti satwa untuk diserahkan kepada museum dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.

Baca juga: Hobi Pelihara Kakatua hingga Buaya, Seorang Pria warga Pasuruan Diciduk Polisi

Pelihara karena Hobi


Kasus ini berawal saat Tim Satreskrim Polres Pasuruan membekuk Sugik Yono warga Kecamatan Pandaan di kediamannya di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Kamis (5/12) sekira pukul 14.30 WIB.

Sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai pemeliharaan satwa dilindungi di Dusun Jatianom, Desa Karangjari, Kecamatan Pandaan. Setelah didatangi, petugas menemukan banyak jenis satwa yang disimpan di rumahnya, baik satwa hidup maupun satwa awetan.

Dari kediamannya, petugas berhasil mengamankan puluhan satwa hidup berupa empat ekor Buaya (Crocodylus sp.), tiga ekor burung Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), Satu ekor burung Kakatua maluku (Cacatua mollucensis), satu burung Nuri kepala hitam (Lorius lory), dan satu ekor Kukang (Nycticebus sp.). Selain itu, petugas juga menyita satwa awetan berupa trenggiling, penyu, anakan buaya, dan tanduk rusa.

Saat diperiksa, satwa-satwa yang berada di kediaman terdakwa tidak memiliki izin pelihara dan dokumen yang sah dari pihak berwenang. Terdakwa mengaku bahwa  satwa-satwa yang ada dikediamannya itu hanya dipelihara atas dasar hobi.

Tags :
satwa dilindungi pasuruan
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25