Pemilik Satwa Dilindungi asal Pasuruan Divonis 21 Hari Penjara

Gardaanimalia.com - Pemilik satwa dilindungi asal Pasuruan, Sugik Yono (58) dijatuhi vonis 21 hari kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil, Jawa Timur pada Kamis (6/8/2020).
Hakim ketua Akhmad Fazrinoor, S.H. M.H., juga memberikan hukuman denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Akhmad mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Menyatakan terdakwa Sugik Yono Bin Abu Bakar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dan memelihara satwa yang hidup dan yang mati yang dilindungi oleh undang-undang," ujarnya saat pembacaan vonis.
Ketua hakim menetapkan barang bukti satwa untuk diserahkan kepada museum dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Baca juga: Hobi Pelihara Kakatua hingga Buaya, Seorang Pria warga Pasuruan Diciduk Polisi
Pelihara karena Hobi
Kasus ini berawal saat Tim Satreskrim Polres Pasuruan membekuk Sugik Yono warga Kecamatan Pandaan di kediamannya di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Kamis (5/12) sekira pukul 14.30 WIB.
Sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai pemeliharaan satwa dilindungi di Dusun Jatianom, Desa Karangjari, Kecamatan Pandaan. Setelah didatangi, petugas menemukan banyak jenis satwa yang disimpan di rumahnya, baik satwa hidup maupun satwa awetan.
Dari kediamannya, petugas berhasil mengamankan puluhan satwa hidup berupa empat ekor Buaya (Crocodylus sp.), tiga ekor burung Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), Satu ekor burung Kakatua maluku (Cacatua mollucensis), satu burung Nuri kepala hitam (Lorius lory), dan satu ekor Kukang (Nycticebus sp.). Selain itu, petugas juga menyita satwa awetan berupa trenggiling, penyu, anakan buaya, dan tanduk rusa.
Saat diperiksa, satwa-satwa yang berada di kediaman terdakwa tidak memiliki izin pelihara dan dokumen yang sah dari pihak berwenang. Terdakwa mengaku bahwa satwa-satwa yang ada dikediamannya itu hanya dipelihara atas dasar hobi.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
