Gardaanimalia.com - Pemilik taman satwa ilegal, Orisza Dimas Anom (25) dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat pada Kamis (10/9/2020).
Jaksa Penuntut Umum, R. Joharca Dwi Putra, S.H. juga memberikan tuntutan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 3 bulan penjara.
Dari laman SIPP PN Sanggau, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dalam Surat Dakwaan.
“Terdakwa Orisza Dimas Anom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," ujarnya.
Jaksa juga meminta barang bukti satwa hidup berupa, 1 ekor Beruang nadu (Helarctos malayanus), 2 ekor Kukang kalimantan (Nycticebus managensis), 1 ekor binturong (Arctictis binturong), 4 ekor Buaya muara (Crocodylus porosus), 1 ekor landak (Hystrix javanica), 1 ekor Tiong emas (Gracula religiosa) dan 1 ekor Elang bondol (Haliastur indus) untuk dikembalikan ke habitatnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat.
Persidangan putusan oleh majelis hakim akan dilaksanakan pada Senin, 14 September 2020.
Baca juga: Taman Satwa Ilegal Digrebek Petugas Karena Mempertontonkan Satwa Dilindungi

Berita
Koalisi Reset Kehutanan Desak Rombak Total UU Kehutanan, Respons PKB: Hutan Kita Masalahnya Banyak
Nadaa•






![Kota yang Membelai dan Mengusir: Zoonosis dan Relasi Manusia–Hewan yang Berubah di Kota Besar [Bagian 1]](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/kota-yang-membelai-dan-mengusir-zoonosis-dan-relasi-manusia-hewan-yang-berubah-di-kota-besar-bagian-1.webp)





