Pemilik Taman Satwa Ilegal Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Gardaanimalia.com - Pemilik taman satwa ilegal, Orisza Dimas Anom (25) dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat pada Kamis (10/9/2020).
Jaksa Penuntut Umum, R. Joharca Dwi Putra, S.H. juga memberikan tuntutan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 3 bulan penjara.
Dari laman SIPP PN Sanggau, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dalam Surat Dakwaan.
“Terdakwa Orisza Dimas Anom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," ujarnya.
Jaksa juga meminta barang bukti satwa hidup berupa, 1 ekor Beruang nadu (Helarctos malayanus), 2 ekor Kukang kalimantan (Nycticebus managensis), 1 ekor binturong (Arctictis binturong), 4 ekor Buaya muara (Crocodylus porosus), 1 ekor landak (Hystrix javanica), 1 ekor Tiong emas (Gracula religiosa) dan 1 ekor Elang bondol (Haliastur indus) untuk dikembalikan ke habitatnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat.
Persidangan putusan oleh majelis hakim akan dilaksanakan pada Senin, 14 September 2020.
Baca juga: Taman Satwa Ilegal Digrebek Petugas Karena Mempertontonkan Satwa Dilindungi
Praktik Taman Satwa Ilegal
Kasus berawal ketika Petugas SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalbar, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil mengungkap praktik taman satwa ilegal di Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu, 18 Februari 2020.
Penangkapan berasal dari informasi masyarakat mengenai taman satwa yang diindikasikan memiliki satwa dilindungi tanpa izin dari pihak berwenang.
Terdakwa yang berprofesi sebagai mahasiswa memelihara 11 ekor satwa dilindungi untuk kemudian dipertontonkan ke masyarakat sebagai daya tarik taman satwa. Terdakwa yang merupakan pecinta reptil memelihara dan menampung satwa-satwa dilindungi di tempatnya sebagian didapatkan dari serahan masyarakat
Berdasarkan keterangan terdakwa, satwa-satwa tersebut merupakan miliknya sendiri yang dibeli dari masyarakat tahun 2019 lalu, dengan maksud untuk dipelihara sebagai hobi sebagai pencinta binatang. Satwa-satwa tersebut dibeli dari masyarakat dengan harga bervariasi, untuk dimiliki, dipelihara di Taman Satwa Kampoeng Tahu’, lahan yang merupakan milik terdakwa.
Taman wisata tersebut mematok harga tiket seharga Rp 10 ribu untuk setiap kali masuk. Uang yang didapatkan dari penjualan tiket tersebut digunakan untuk pakan satwa, dan pemeliharaan kandang.
Belum ada pos terkait

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
