Pemilik Taman Satwa Ilegal Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

3 min read
2020-09-14 11:01:12
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Pemilik taman satwa ilegal, Orisza Dimas Anom (25) dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat pada Kamis (10/9/2020).

Jaksa Penuntut Umum, R. Joharca Dwi Putra, S.H. juga memberikan tuntutan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 3 bulan penjara.

Dari laman SIPP PN Sanggau, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dalam Surat Dakwaan.

“Terdakwa Orisza Dimas Anom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," ujarnya.

Jaksa juga meminta barang bukti satwa hidup berupa, 1 ekor Beruang nadu (Helarctos malayanus), 2 ekor Kukang kalimantan (Nycticebus managensis), 1 ekor binturong (Arctictis binturong), 4 ekor Buaya muara (Crocodylus porosus), 1 ekor landak (Hystrix javanica), 1 ekor Tiong emas (Gracula religiosa) dan 1 ekor Elang bondol (Haliastur indus) untuk dikembalikan ke habitatnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat.

Persidangan putusan oleh majelis hakim akan dilaksanakan pada Senin, 14 September 2020.

Baca juga: Taman Satwa Ilegal Digrebek Petugas Karena Mempertontonkan Satwa Dilindungi

Praktik Taman Satwa Ilegal


Kasus berawal ketika Petugas SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalbar, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil mengungkap praktik taman satwa ilegal di Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu, 18 Februari 2020.

Penangkapan berasal dari informasi masyarakat mengenai taman satwa yang diindikasikan memiliki satwa dilindungi tanpa izin dari pihak berwenang.

Terdakwa yang berprofesi sebagai mahasiswa memelihara 11 ekor satwa dilindungi untuk kemudian dipertontonkan ke masyarakat sebagai daya tarik taman satwa. Terdakwa yang merupakan pecinta reptil memelihara dan menampung satwa-satwa dilindungi di tempatnya sebagian didapatkan dari serahan masyarakat

Berdasarkan keterangan terdakwa, satwa-satwa tersebut merupakan miliknya sendiri yang dibeli dari masyarakat tahun 2019 lalu, dengan maksud untuk dipelihara sebagai hobi sebagai pencinta binatang. Satwa-satwa tersebut dibeli dari masyarakat dengan harga bervariasi, untuk dimiliki, dipelihara di Taman Satwa Kampoeng Tahu’, lahan yang merupakan milik terdakwa.

Taman wisata tersebut mematok harga tiket seharga Rp 10 ribu untuk setiap kali masuk. Uang yang didapatkan dari penjualan tiket tersebut digunakan untuk pakan satwa, dan pemeliharaan kandang.

Tags :
Writer:
Pos Terkait
Belum ada pos terkait
Pos Terbaru
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu
Edukasi
21/05/25
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Liputan Khusus
20/05/25
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Edukasi
20/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25