Pemilik Taman Satwa Ilegal Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

3 min read
2020-09-14 18:11:04
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Pemilik taman satwa ilegal ‘Kampoeng Tuhu,’ Orisza Dimas Anom (25) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat pada Senin (14/9/2020) siang.

Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 3 bulan penjara. Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan.

Dalam pembacaan putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H. menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," ujarnya saat pembacaan vonis di ruang sidang satu.

Hakim juga memutuskan barang bukti berupa, 1 ekor Beruang madu (Helarctos malayanus), 2 ekor Kukang kalimantan (Nycticebus managensis), 1 ekor binturong (Arctictis binturong), 4 ekor Buaya muara (Crocodylus porosus), 1 ekor landak (Hystrix javanica), 1 ekor Tiong emas (Gracula religiosa) dan 1 ekor Elang bondol (Haliastur indus) untuk dikembalikan ke habitatnya.

“Barang bukti untuk dikembalikan ke habitatnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat,” katanya.

Sementara atas putusan yang dibacakan hakim, Terdakwa Orisza menyatakan menerima putusan dan mengaku menyesal atas perbuatannya.

Kasus ini berawal ketika Petugas SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalbar, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil mengungkap praktik taman satwa ilegal ‘Kampoeng Tuhu’ di Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu, 18 Februari 2020.

Penangkapan berasal dari informasi masyarakat mengenai taman satwa yang diindikasikan memiliki satwa dilindungi tanpa izin dari pihak berwenang.

Terdakwa yang berprofesi sebagai mahasiswa memelihara 11 ekor satwa dilindungi untuk kemudian dipertontonkan ke masyarakat sebagai daya tarik taman satwa. Berdasarkan keterangan terdakwa, satwa-satwa tersebut merupakan miliknya sendiri yang dibeli dari masyarakat tahun 2019 lalu, dengan maksud untuk dipelihara sebagai hobi pencinta binatang. Satwa-satwa tersebut dibeli dari masyarakat dengan harga bervariasi, untuk dimiliki, dipelihara di lahan taman satwa yang merupakan milik terdakwa.

Taman wisata tersebut mematok harga tiket seharga Rp 10 ribu untuk setiap kali masuk. Uang yang didapatkan dari penjualan tiket tersebut digunakan untuk pakan satwa dan pemeliharaan kandang.

Selain menyimpan satwa dilindungi secara illegal, Terdakwa adalah Founder Pontianak Snake Kipper yang didirikan tahun 2015 sekaligus Owner Taring Babi Reptil yang merupakan usaha miliknya dibidang jual beli reptil.

Tags :
taman satwa
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25