Pemilik Taman Satwa Ilegal Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Gardaanimalia.com - Pemilik taman satwa ilegal ‘Kampoeng Tuhu,’ Orisza Dimas Anom (25) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat pada Senin (14/9/2020) siang.
Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 3 bulan penjara. Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan.
Dalam pembacaan putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H. menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," ujarnya saat pembacaan vonis di ruang sidang satu.
Hakim juga memutuskan barang bukti berupa, 1 ekor Beruang madu (Helarctos malayanus), 2 ekor Kukang kalimantan (Nycticebus managensis), 1 ekor binturong (Arctictis binturong), 4 ekor Buaya muara (Crocodylus porosus), 1 ekor landak (Hystrix javanica), 1 ekor Tiong emas (Gracula religiosa) dan 1 ekor Elang bondol (Haliastur indus) untuk dikembalikan ke habitatnya.
“Barang bukti untuk dikembalikan ke habitatnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat,” katanya.
Sementara atas putusan yang dibacakan hakim, Terdakwa Orisza menyatakan menerima putusan dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
Kasus ini berawal ketika Petugas SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalbar, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil mengungkap praktik taman satwa ilegal ‘Kampoeng Tuhu’ di Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu, 18 Februari 2020.
Penangkapan berasal dari informasi masyarakat mengenai taman satwa yang diindikasikan memiliki satwa dilindungi tanpa izin dari pihak berwenang.
Terdakwa yang berprofesi sebagai mahasiswa memelihara 11 ekor satwa dilindungi untuk kemudian dipertontonkan ke masyarakat sebagai daya tarik taman satwa. Berdasarkan keterangan terdakwa, satwa-satwa tersebut merupakan miliknya sendiri yang dibeli dari masyarakat tahun 2019 lalu, dengan maksud untuk dipelihara sebagai hobi pencinta binatang. Satwa-satwa tersebut dibeli dari masyarakat dengan harga bervariasi, untuk dimiliki, dipelihara di lahan taman satwa yang merupakan milik terdakwa.
Taman wisata tersebut mematok harga tiket seharga Rp 10 ribu untuk setiap kali masuk. Uang yang didapatkan dari penjualan tiket tersebut digunakan untuk pakan satwa dan pemeliharaan kandang.
Selain menyimpan satwa dilindungi secara illegal, Terdakwa adalah Founder Pontianak Snake Kipper yang didirikan tahun 2015 sekaligus Owner Taring Babi Reptil yang merupakan usaha miliknya dibidang jual beli reptil.

Kematian 2 Gajah di Solo Safari Dinyatakan Murni karena Sakit
04/09/24
Lagi, Gajah Mati Diduga karena Sakit Gigi
22/02/23
Berita Duka Pegiat Konservasi: Pemilik Taman Satwa Ilegal Divonis Lebih Rendah di Tingkat Banding
14/10/20
Pemilik Taman Satwa Ilegal Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
14/09/20
Taman Satwa Ilegal Digrebek Petugas Karena Mempertontonkan Satwa Dilindungi
24/02/20
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
