Pemilik Tiga Buah Gading Gajah Diciduk Polres Pati

Gardaanimalia.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Pati berhasil menciduk seorang pemilik gading gajah dan benda olahannya di Desa gabus, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Selasa (19/2) malam.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi S mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi tentang penjualan gading gajah di wilayah Pati. Mengetahui gajah merupakan satwa dilindungi, tim Resmob Sat Reskrim Polres Pati kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
"Saat di lokasi, Petugas mengamankan dua orang saksi yang membawa tiga buah gading gajah milik terlapor," ujar Jon.
Dari hasil interogasi petugas, kedua saksi mengaku bahwa ketiga gading tersebut merupakan milik seseorang berinisial N, warga Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Keduanya merupakan orang suruhan N untuk mencari pembeli gading gajah.
"Dari Informasi tersebut, selanjutnya Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pati mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan N di rumahnya. Disana juga ditemukan 14 (empat belas) pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dibawa pelaku," terangnya.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa dua buah gading gajah berukuran 50 cm, satu buah gading gajah berukuran 28 cm, empat belas buah pipa rokok yang diduga berbahan gading gajah, sebuah tas pancing berwarna biru dan satu buah kotak pensil.
Pelaku, kedua saksi dan barang bukti kemudian dibawa oleh petugas ke Polres Pati untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku N telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," ungkapnya.
Pelaku kini terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
11/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
07/04/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
25/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
11/03/25
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
20/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
