Pemuda Terancam Dipenjara Akibat Jual Cucak Hijau

Gardaanimalia.com - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah Kalimantan Timur dan Polhut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim menangkap pelaku perdagangan Cucak hijau (Chloropsis sonnerati) melalui Media sosial di Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (4/6/2020).
Seorang pemuda berinisial LS (19) diamankan oleh petugas bersama dengan barang bukti berupa 167 ekor burung Cucak hijau/ Cica daun besar. Pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Juanda 4, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan, Subhan mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai perdagangan ilegal satwa dilindungi di media sosial.
"Kita mendapatkan laporan dari warga yang melapor di Kota Samarinda. Saat diselidiki, informasinya ternyata benar. Setelah itu tim operasi diturunkan untuk menindak pelaku," kata Subhan pada Jumat (5/6/2020) dilansir dari presisi.co
Pelaku LS, ungkapnya, mendapatkan burung Cucak hijau dari Kabupaten Berau menggunakan transportasi travel. Satu ekor burung dijual mulai harga Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per ekornya.
Subhan mengatakan pihaknya akan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi ini dan akan segera menindak pelaku lain yang terlibat.
"Akan kami pantau. Kalau memang ada respon dari pihak penampung, akan segera kami tindak," tegasnya.
Sementara ratusan ekor burung Cucak hijau hasil sitaan petugas akan diserahkan kepada pihak BKSDA Kalimantan Timur untuk dilepasliarkan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Balitek Samboja.
Dari hasil interogasi, LS mengaku bahwa aksinya memperdagangkan Cucak hijau secara online baru dilakukan sejak pertengahan bulan Februari 2020. Selain melalui media sosial, LS juga memperdagangkan burung langsung kepada pelanggan.
Atas perilakunya, Pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. LS terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
26/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
17/02/25
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
13/02/25
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
05/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
