Pemuda Terancam Dipenjara Akibat Jual Cucak Hijau

3 min read
2020-06-05 17:05:18
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah Kalimantan Timur dan Polhut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim menangkap pelaku perdagangan Cucak hijau (Chloropsis sonnerati) melalui Media sosial di Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (4/6/2020).

Seorang pemuda berinisial LS (19) diamankan oleh petugas bersama dengan barang bukti berupa 167 ekor burung Cucak hijau/ Cica daun besar. Pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Juanda 4, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan, Subhan mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai perdagangan ilegal satwa dilindungi di media sosial.

"Kita mendapatkan laporan dari warga yang melapor di Kota Samarinda. Saat diselidiki, informasinya ternyata benar. Setelah itu tim operasi diturunkan untuk menindak pelaku," kata Subhan pada Jumat (5/6/2020) dilansir dari presisi.co



Pelaku LS, ungkapnya, mendapatkan burung Cucak hijau dari Kabupaten Berau menggunakan transportasi travel. Satu ekor burung dijual mulai harga Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per ekornya.

Subhan mengatakan pihaknya akan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi ini dan akan segera menindak pelaku lain yang terlibat.

"Akan kami pantau. Kalau memang ada respon dari pihak penampung, akan segera kami tindak," tegasnya.

Sementara ratusan ekor burung Cucak hijau hasil sitaan petugas akan diserahkan kepada pihak BKSDA Kalimantan Timur untuk dilepasliarkan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Balitek Samboja.

Dari hasil interogasi, LS mengaku bahwa aksinya memperdagangkan Cucak hijau secara online baru dilakukan sejak pertengahan bulan Februari 2020. Selain melalui media sosial, LS juga memperdagangkan burung langsung kepada pelanggan.

Atas perilakunya, Pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. LS terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Tags :
kalimantan cica daun besar samarinda cucak hijau
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25