Peneliti Temukan Alat Pendeteksi Kakatua Ilegal yang Ditangkap dari Alam

Gardaanimalia.com - Dalam kasus perdagangan satwa liar, termasuk burung kakatua, penentuan apakah burung yang diperdagangkan adalah tangkapan liar atau hasil penangkaran sering menjadi pertanyaan. Padahal status tersebut merupakan kunci penting dalam menentukan legalitas transaksi yang terjadi.
Para ahli ekologi dari Laboratorium Forensik Konservasi dari Divisi Penelitian untuk Ekologi dan Keanekaragaman Hayati di University of Hong Kong (HKU) berupaya untuk menemukan alat khusus. Mereka telah berhasil menciptakan terobosan untuk mendeteksi asal kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea). Burung dengan status kritis ini sering menjadi satwa yang diperdagangkan secara ilegal. Padahal menurut data IUCN, populasinya tinggal kurang dari 2.500 ekor saja di alam.
Sejak tahun 2005 silam, spesies ini juga masuk dalam Appendix I dari CITES. Artinya, siapa pun tidak boleh menangkap dan memperjualbelikan burung dengan nama ilmiah Cacatua sulphurea yang ditangkap dari alam.
Baca juga: Maleo, Si Burung Langka yang Dikenal Romantis dan Setia
Untuk memastikan asal burung, para peneliti menggunakan teknik isotop stabil. Astrid Andersson, penulis dalam studi ini, menyatakan dia menganalisis isotop stabil (stable isotope analysis/SIA) dan analisis isotop stabil khusus senyawa (compound-specific stable isotope analysis/CSIA) pada bulu kakatua jambul kuning liar dan tangkaran.
Hasilnya, nilai isotop karbon dan nitrogen kakatua liar dan penangkaran sangat berbeda. Itu artinya kakatua yang hidup di alam dan yang ada dipenangkaran mengonsumsi tanaman maupun protein yang berbeda. Selain itu, isotop terkait enam asam amino pada kakatua jambul kuning liar dan hasil tangkaran juga berbeda.
"Hasil studi kami menunjukkan bahwa SIA bersama dengan CSIA menghadirkan alat yang ampuh bagi otoritas pemerintah dalam upaya mereka untuk mengatur perdagangan satwa liar," jelas Andersson seperti dikutip dari National Geographic Indonesia.

Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Ferdinand Mengaku Sering Jual Satwa Dilindungi ke Thailand
18/06/24
Tujuh Burung Dilindungi Diamankan di Tanjung Priok
28/03/24
Digerebek Petugas, Kakatua dan Nuri Disita di Sulawesi Tenggara
26/10/23
Polresta Yogyakarta Ringkus Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi
23/07/23
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
