Pengedar Satwa Langka Asal Banten Diciduk Kepolisian

Gardaanimalia.com - Dua tersangka perdagangan 37 ekor hewan langka berhasil diamankan oleh personil Satreskrim Polres Pandeglang di Kp. Citangkil, Ds. Tangkilsari, Kec. Cimanggu, Kab. Pandeglang, Kamis (4/11) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kedua tersangka yakni Didin Hendriana (35) dan Luki Hamjah (20) kedapatan memiliki satwa dilindungi jenis kangkareng, julang emas, dan beo tiong emas.
Melalui keterangan tertulis yang diterima Garda Animalia, AKP Fajar Mauludi, S.I.K. selaku Kasatreskrim Polres Pandeglang merincikan. "Jumlah dari masing-masing satwa yaitu 13 ekor kangkareng dewasa, 7 ekor anakan kangkareng, 3 ekor julang emas dewasa, 2 ekor anakan julang emas, dan 11 ekor anakan beo tiong emas," terangnya.
Penindakan tersebut dilakukan berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Setelah melakukan verifikasi data yang diterima, pihak kepolisian pun segera menindaklanjuti laporan dengan datang langsung ke tempat kejadian perkara.
Kedua tersangka pun diamankan di Polres Pandeglang, beserta sejulah 37 barang bukti satwa dan dua buah ponsel pintar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan tambahan AKP Fajar Mauludi, bahwa tersangka memperoleh satwa-satwa tersebut dengan cara membeli, kemudian ditampung di rumahnya, dan dijual kembali melalui Facebook dengan nama akun Ca Pet’s dan WhatsApp.
Tersangka Bukan Pemain Baru
Menanggapi tertangkapnya tersangka, Roby Padma Koordinator Pemantauan Perdagangan Satwa Garda Animalia memaparkan, bahwa tersangka bukanlah pemain baru dalam dunia perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Tersangka telah aktif memperdagangkan sejak tahun lalu melalui Facebook, bahkan akun yang digunakan tidak hanya satu.
“Tersangka (LH) ini, setidaknya terpantau menggunakan 3 akun untuk mengiklankan satwa yang dijualnya. Dari hasil pendataan kami di tahun 2021 ini saja, selain yang menjadi barang bukti, tercatat sedikitnya tersangka memperdagangkan 31 ekor jenis elang, 30 ekor rangkong, 16 ekor kancil, 5 ekor kukang jawa, dan 3 ekor binturong," ungkap Roby.
"Selain itu, pada 2020 tersangka juga terpantau menjajakan beragam satwa langka lainnya, seperti lutung, siamang, owa, kakatua, orangutan, kulit macan dahan, dan tanduk rusa,” tambah Roby.
Sebagai tambahan informasi, tersangka (LH) memiliki jaringan perdagangan di berbagi wilayah, dan sudah menjadi target operasi penegak hukum sejak lama. Dia pernah lolos dari penangkapan yang dilakukan oleh Gakkum LHK pada April 2021 lalu.
“Tersangka memang sudah dalam pemantauan yang lama. April 2021 lalu, Gakkum LHK pernah melakukan upaya penangkapan, namun saat itu tersangka tidak ada di tempat. Dari upaya tersebut, petugas mengamankan 1 ekor binturong, 1 ekor nuri, dan 1 ekor kukang jawa,” imbuhnya.
Atas upaya serius menangkap tersangka, Roby juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum. “Apresiasi yang besar terhadap penegak hukum dalam hal ini Polres Pandeglang yang sudah berupaya menangkap pelaku. Penegakan hukum sangat diperlukan guna memutus rantai kejahatan ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pengedar Satwa Langka Asal Banten Diciduk Kepolisian
05/11/21
Pusat Penyelamatan dan Perlindungan Satwa Dituduh Jual Satwa Langka
29/12/20
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
