[caption id="attachment_22562" align="aligncenter" width="1097"] Seekor penyu hijau sedang dilepasliarkan setelah berhasil diselamatkan dari usaha perdagangan ilegal di Kabupaten Flores Timur, NTT. | Foto: Polairud Polda NTT/Antara[/caption]
Gardaanimalia.com - Dua ekor penyu hijau berhasil diselamatkan dari usaha perdagangan ilegal di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa (13/2/2024).
Upaya perdagangan satwa dilindungi bernama ilmiah Chelonia mydas tersebut diungkap oleh Sat Polairud Polda NTT.
Pihak Sat Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan penyu. Kemudian, tim segera turun ke lapangan dan menangkap dua tersangka atas nama Nasarudin Blegur dan Saiful.
"Mereka ditangkap langsung di rumah mereka, dan anggota menemukan ada tiga ekor penyu yang terikat di belakang rumah mereka," kata Kepala Subdit Penegakan Hukum Polairud Polda NTT AKBP Hendra Dorizen, mengutip Antara.
Dari tiga penyu hijau tersebut, dua ditemukan dalam keadaan hidup dan satu ekor sudah dalam kondisi mati. Sementara, kedua tersangka saat ini telah berada di Markas Unit Polairud Polres Flores Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Ketika diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan penyu dari perairan Metingdoeng, Kabupaten Flores Timur. Rencananya, penyu hijau akan dijual untuk keuntungan pribadi.
"Mereka juga telah melakukan kegiatan melanggar hukum tersebut sejak tahun 2019 hingga saat mereka ditangkap pada Selasa lalu," kata Hendra.
Kedua terduga pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.


Aditya
Belum ada deskripsi
Artikel Lainnya
Read article: Kejahatan Satwa Liar di Aceh Kian Terorganisir, Orangutan hingga Harimau jadi Korban

Berita