Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penggagalan Perdagangan: Penyu Dilepasliarkan, Pelaku Terancam Bui

375
×

Penggagalan Perdagangan: Penyu Dilepasliarkan, Pelaku Terancam Bui

Share this article
Seekor penyu hijau sedang dilepasliarkan setelah berhasil diselamatkan dari usaha perdagangan ilegal di Kabupaten Flores Timur, NTT. | Foto: Polairud Polda NTT/Antara
Seekor penyu hijau sedang dilepasliarkan setelah berhasil diselamatkan dari usaha perdagangan ilegal di Kabupaten Flores Timur, NTT. | Foto: Polairud Polda NTT/Antara

Gardaanimalia.com – Dua ekor penyu hijau berhasil diselamatkan dari usaha perdagangan ilegal di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa (13/2/2024).

Upaya perdagangan satwa dilindungi bernama ilmiah Chelonia mydasĀ tersebut diungkap oleh Sat Polairud Polda NTT.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pihak Sat Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan penyu. Kemudian, tim segera turun ke lapangan dan menangkap dua tersangka atas nama Nasarudin Blegur dan Saiful.

“Mereka ditangkap langsung di rumah mereka, dan anggota menemukan ada tiga ekor penyu yang terikat di belakang rumah mereka,” kata Kepala Subdit Penegakan Hukum Polairud Polda NTT AKBP Hendra Dorizen, mengutip Antara.

Dari tiga penyu hijau tersebut, dua ditemukan dalam keadaan hidup dan satu ekor sudah dalam kondisi mati. Sementara, kedua tersangka saat ini telah berada di Markas Unit Polairud Polres Flores Timur untuk penanganan lebih lanjut.

Ketika diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan penyu dari perairan Metingdoeng, Kabupaten Flores Timur. Rencananya, penyu hijau akan dijual untuk keuntungan pribadi.

“Mereka juga telah melakukan kegiatan melanggar hukum tersebut sejak tahun 2019 hingga saat mereka ditangkap pada Selasa lalu,” kata Hendra.

Kedua terduga pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Dua Penyu Hijau Dilepasliarkan

Merespons penemuan satwa dilindungi, pihak Sat Polairud Polda NTT langsung melapor kepada SKW IV Maumere Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT.

Esoknya, personel BBKSDA NTT berangkat menuju Pos Polairud Polda NTT di Kecamatan Larantuka pukul 08.00 WITA untuk melakukan identifikasi penyu.

Hasilnya, diketahui bahwa dua penyu yang masih hidup memiliki panjang karapas masing-masing 99 dan 92 sentimeter serta lebar 87 dan 85 sentimeter. Di sisi lain, penyu yang mati memiliki panjang karapas 81 sentimeter dan lebar 78 sentimeter.

Pihak BBKSDA NTT telah melepasliarkan dua ekor penyu yang masih hidup di Pantai Palo, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Flores Timur.

Sementara itu, penyu yang mati telah dikuburkan di Pantai Suster, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments