Pengiriman Ilegal 1.300 Ekor Burung Kicau Tujuan Surabaya Terungkap

Gardaanimalia.com - Upaya penyelundupan sebanyak 1.300 ekor burung kicau dengan rute Banjarmasin menuju Surabaya berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut (AL) dari Pangkalan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dua orang bernama Ahmad Fitriansyah (51) dan Ahmad Idham (40) ditangkap di lokasi jalur pengiriman di Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut.
Perwira Pelaksana Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Mayor Laut (S) Jagar Verno Jhodi Hutagaol mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut bersumber dari informasi akurat Tim Intelijen Lanal Banjarmasin.
Tim yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan di lokasi mendeteksi adanya modus pelaku penyelundupan yang bergerak tengah malam menjelang dini hari menuju pantai menggunakan kapal kayu atau klotok.
"Mereka melalui Sungai Tanjung Dewa hingga angkutan dibawa menuju kapal yang sudah menunggu di tengah laut," ungkapnya dalam konferensi pers di Banjarmasin, Rabu (15/6).
Informasi itupun langsung ditindaklanjuti oleh Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko dengan pembentukan dua tim untuk melaksanakan operasi keamanan laut di lokasi yang dicurigai.
Saat itu, tim Lanal yang berada di Pantai Batakan mencurigai dua unit kendaraan melintas dan melakukan pengejaran. Hasilnya, satu unit kendaraan berupa pikap berhasil dihentikan dan satu unit lainnya kabur.
Ketika muatan yang ditutup terpal tersebut diperiksa, petugas menemukan ratusan keranjang berisi burung berbagai jenis seperti beo, jalak nias, cucak ijo, kapas tembak, murai, tledekan, kacer, pleci, srindit, glatik, manyar, dan lincang.
"Kedua pelaku mengaku sudah empat kali dengan modus yang sama melakukan pengiriman satwa jenis burung yang didapat di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah," jelasnya.
Adapun pelaku dan barang bukti diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Perwakilan BKSDA Kalimantan Selatan, Yudono Susilo mengungkapkan rasa terima kasih atas kerja sama yang baik dengan Lanal Banjarmasin.
"Ini prestasi luar biasa dan penangkapan terbesar di tahun 2022 ini. Sinergi ini harus tetap kita lanjutkan dan tingkatkan agar tidak terjadi lagi kasus serupa," tuturnya.

Lebih 5.000 Burung Dilepaskan ke Tahura Sultan Adam
12/07/24
Tiga Sangkar Berisi 55 Burung Diangkut Petugas dari Rumah Warga
12/06/24
Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi: Sidang Eks Bupati Langkat Ditunda
05/04/23
Kasus Pengangkutan 129 Burung Dilindungi akan Disidangkan
19/01/23
Kelompok Masyarakat Sukses Lepasliarkan 1.800 Penyu
09/01/23
BKSDA Pos Jaga Sampit Berhasil Selamatkan 626 Ekor Satwa
04/01/23
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
