Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pengiriman Ilegal 1.300 Ekor Burung Kicau Tujuan Surabaya Terungkap

1216
×

Pengiriman Ilegal 1.300 Ekor Burung Kicau Tujuan Surabaya Terungkap

Share this article
TNI AL Lanal Banjarmasin menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 1.300 ekor burung kicau rute Banjarmasin menuju Surabaya. | Foto: Dok. TNI AL
TNI AL Lanal Banjarmasin menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 1.300 ekor burung kicau rute Banjarmasin menuju Surabaya. | Foto: Dok. TNI AL

Gardaanimalia.com – Upaya penyelundupan sebanyak 1.300 ekor burung kicau dengan rute Banjarmasin menuju Surabaya berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut (AL) dari Pangkalan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dua orang bernama Ahmad Fitriansyah (51) dan Ahmad Idham (40) ditangkap di lokasi jalur pengiriman di Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Perwira Pelaksana Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Mayor Laut (S) Jagar Verno Jhodi Hutagaol mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut bersumber dari informasi akurat Tim Intelijen Lanal Banjarmasin.

Tim yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan di lokasi mendeteksi adanya modus pelaku penyelundupan yang bergerak tengah malam menjelang dini hari menuju pantai menggunakan kapal kayu atau klotok.

“Mereka melalui Sungai Tanjung Dewa hingga angkutan dibawa menuju kapal yang sudah menunggu di tengah laut,” ungkapnya dalam konferensi pers di Banjarmasin, Rabu (15/6).

Informasi itupun langsung ditindaklanjuti oleh Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko dengan pembentukan dua tim untuk melaksanakan operasi keamanan laut di lokasi yang dicurigai.

Saat itu, tim Lanal yang berada di Pantai Batakan mencurigai dua unit kendaraan melintas dan melakukan pengejaran. Hasilnya, satu unit kendaraan berupa pikap berhasil dihentikan dan satu unit lainnya kabur.

Ketika muatan yang ditutup terpal tersebut diperiksa, petugas menemukan ratusan keranjang berisi burung berbagai jenis seperti beo, jalak nias, cucak ijo, kapas tembak, murai, tledekan, kacer, pleci, srindit, glatik, manyar, dan lincang.

“Kedua pelaku mengaku sudah empat kali dengan modus yang sama melakukan pengiriman satwa jenis burung yang didapat di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Adapun pelaku dan barang bukti diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Perwakilan BKSDA Kalimantan Selatan, Yudono Susilo mengungkapkan rasa terima kasih atas kerja sama yang baik dengan Lanal Banjarmasin.

“Ini prestasi luar biasa dan penangkapan terbesar di tahun 2022 ini. Sinergi ini harus tetap kita lanjutkan dan tingkatkan agar tidak terjadi lagi kasus serupa,” tuturnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments