Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penjual Anakan Orang Utan Divonis 2 Tahun Penjara

2282
×

Penjual Anakan Orang Utan Divonis 2 Tahun Penjara

Share this article
Penjual Anakan Orang Utan Divonis 2 Tahun Penjara
Anakan orang utan yang menjadi barang bukti perdagangan. Foto: Karantina Pertanian Lampung

Gardaanimalia.com – Pelaku perdagangan satwa liar, Endiko Dean Prayuda, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Lampung. Pelaku divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada sidang yang digelar Rabu (08/09/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan,” ucap Hakim Ketua Fitra Renaldo di ruang sidang Candra.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan pekan lalu, Endiko dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Selain Endiko, kasus perdagangan satwa ini juga melibatkan satu aktor lainnya yang berperan sebagai sopir yakni Heri Pakpahan. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sebelumnya, Heri dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta. Tuntutan dibacakan pada 31 Agustus 2021 silam.

Baca juga: Status Biawak Komodo Dinaikkan dari Rentan Menjadi Terancam

Keduanya dinyatakan telah melanggar hukum karena memperdagangkan satwa dilindungi sesuai dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dalam Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kronologi Penangkapan Kedua Terdakwa

Mengutip dari keterangan tertulis yang disampaikan oleh KLHK, kasus ini berhasil diungkap oleh petugas Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni, bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN). Heri diamankan bersama barang bukti dua anakan orang utan (Pongo abelli) di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung, pada 26 April 2021.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pemilik satwa yakni Endiko di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 30 April 2021.

“Ini adalah penjual dua anak orang utan yang kemarin penyelundupannya digagalkan di Pelabuhan Bakauheni,” ucap Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zaky Alkazar Nasution seperti dikutip dari laman Kompas.

Petugas juga mendatangi rumah kontrakan Endiko. Menurut Zaky, rumah yang lokasinya ada di Desa Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, itu menjadi gudang penyimpanan satwa.

Di rumah tersebut ada puluhan satwa antara lain tiga ekor kura-kura kaki gajah, tiga ekor kadal sabon, 18 ekor kadal soa kecil, dua kadal soa besar, dua ekor ular phyton, dan lima ekor biawak air. Menurut keterangan di SIPP PN Kalianda, barang bukti telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Seksi Wilayah III Lampung.

Sementara itu, mengutip dari Antaranews, barang bukti orang utan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments