Gardaanimalia.com – Â Kepolisian bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi. Tim gabungan yang terdiri dari RKW 20 Pasuruan, SKW VI, Bidwil III, dan Unit IV Tipidter Polres Pasuruan menggerebek pelaku yang berinisial S di kediamananya di daerah Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (23/3/2021).
“Berdasarkan hasil pulbaket dan pengecekan langsung TKP di rumah Sdr. S, ditemukan adanya beberapa jenis satwa dilindungi Undang-undang tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ungkap BBKSDA Jatim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3/2021).
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 10 ekor burung nuri bayan (Eclectus roratus), satu ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), satu lutung (Trachypithecus), dan satu kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea). Seluruh satwa itu ditemukan di belakang rumah pelaku.
Berdasarkan hasil pemantauan, pelaku sudah mulai memperjualbelikan satwa dilindungi sejak Agustus 2019 silam. S menggunakan beberapa akun Facebook untuk menawarkan satwa ke para pembeli dan menggunakan jasa rekening bersama (Rekber) untuk pembayarannya.
Baca juga: Satwa Dilindungi Milik Ketua MPC PP Binjai Dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa
Beberapa satwa yang sempat diiklankan dan dijual oleh S antara lain burung kakatua gofin (Cacatua goffiniana), nuri dusky (Pseudeos fuscata), kakatua putih (Cacatua alba), nuri kepala hitam (Lorius lory), nuri ternate (Lorius garrulus), dan nuri mazda atau nuri raja ambon (Alisterus amboinensis). S mengirimkan satwa-satwa tersebut ke berbagai daerah di Pulau Jawa dan Bali. Harga satwa juga beragam mulai dari Rp 950 ribu hingga Rp 1,5 juta per ekor.
Belum diketahui dari mana S mendapatkan satwa-satwa tersebut. Namun, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini. Sementara seluruh barang bukti saat ini dititipkan di kandang transit BBKSDA Jawa Timur.
“Untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan perkara, sdr. S diamankan dan dimintai keterangan di Polres Pasuruan,” jelas BBKSDA Jatim.
S dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya yaitu penjara selama maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.