Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penjual Tulang Harimau Ditangkap, BKSDA Sumbar Selidiki Asal Satwa

1626
×

Penjual Tulang Harimau Ditangkap, BKSDA Sumbar Selidiki Asal Satwa

Share this article
Penjual Tulang Harimau Ditangkap, BKSDA Sumbar Selidiki Asal Satwa
Kasus perdagangan tulang belulang harimau sumatera di Pasaman Barat. Foto: BKSDA Sumbar

Gardaanimalia.com – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku perdagangan tulang harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). Pelaku berinisial D (46) dan FN (54) ditangkap pada Jumat (20/8/2021) sore di sebuah kafe yang terletak di Jorong Sijoniah Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu set tulang belulang harimau sumatera yang disimpan dalam sebuah tas. Dalam keterangan BKSDA Sumbar diketahui pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Tim kemudian mendalami informasi tersebut.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Calon pembeli yang berasal dari Sumatera Utara, menurut keterangan pelaku, sedang ke ATM sebuah bank di Ujung Gading, Pasaman Barat, setelah ditelusuri pembeli tidak berhasil ditemukan,” ungkap Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra, kepada Garda Animalia.

Pelaku juga mengaku bahwa tulang satwa dilindungi itu telah dikuasainya selama kurang lebih empat bulan. Dari hasil pengembangan, teman pelaku juga menyimpan kulit harimau. Namun, yang bersangkutan melarikan diri.

Baca juga: 4 Fakta Baru Terkait Kasus Gajah yang Kepalanya Dipenggal

Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumbar, pada keterangannya Minggu (22/08/2021), menyampaikan, pihak BKSDA Sumbar akan melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti yang diamankan, mengingat bulan Juli lalu BKSDA Sumbar mengevakuasi dan melepasliar seekor harimau sumatera dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda.

“Tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini berasal dari induk atau saudara dari harimau sumatera yang dievakuasi itu,” ucapnya.

Saat ini dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pasaman Barat. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments