Penyeludup Kangguru Pohon Divonis 15 Bulan Penjara

Gardaanimalia.com - Majelis Hakim PN Ambon memvonis Muhamad Yusuf, terdakwa penyelundup tujuh ekor kangguru asli Papua dengan pidana 15 bulan penjara.
Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina bersama dua majelis pendamping saat sidang di PN Ambon, pada Selasa (3/10/2023).
Terdakwa asal Desa Numbay, Kecamatan Jayapura Selatan itu dinyatakan bersalah karena tertangkap basah menyelundupkan tujuh ekor kangguru pohon.
Selain itu, Orpha juga menjatuhkan hukuman denda kepada Muhamad Yusuf sebesar Rp2 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan".
Perbuatan terdakwa dikenakan pidana sesuai Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU 5/1990 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Adapun barang bukti berupa tujuh ekor kangguru pohon (Dendrolagus inustus) yang disimpan dalam enam kandang besi. "Kondisinya, 6 kangguru dalam keadaan hidup," terangnya.
Seluruh satwa dilindungi tersebut, kata Orpha, kini telah dilepasliarkan ke habitat alaminya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.
Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider 4 bulan kurungan.
7 Kangguru Pohon Diamankan
Sebelumnya, Muhamad Yusuf ditangkap oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin (15/5/2023) lalu sekira pukul 08.00 WIT.
Muhamad Yusuf adalah buruh TKBM di Pelabuhan Jayapura. Terdakwa diminta oleh seseorang bernama Luke--identitas sebenarnya tidak diketahui dan masuk DPO (daftar pencarian orang).
Luke kemudian meminta bantuan terdakwa mengangkut barang miliknya berupa tujuh ekor kangguru pohon untuk dibawa ke dalam KM Dobonsolo.
Hal itu dilakukan agar pengangkutan satwa dilindungi itu bisa lolos dari pemeriksaan petugas. Usai berhasil membawa semua hewan tersebut, terdakwa segera menuju salah satu dek kapal.
"Terdakwa menuju ke dek 6 tepatnya di kamar nomor 6018 yang sudah terdapat saudara Luke yang berada di dalam kamar," urai JPU dalam penjelasan dakwaan di PN Ambon.
Setiba di sana, Luke meminta terdakwa untuk membantunya membawa hewan tersebut ke Surabaya dengan upah Rp3 juta. Terdakwa pun menyetujui hal tersebut.
Namun, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian dan petugas BKSDA Ambon sehingga terdakwa langsung ditahan.
Saksi Ahli Stanly Ferdinandus menegaskan bahwa kangguru pohon wakera adalah satwa endemik asal Papua Selatan yang berstatus dilindungi.
"Berdasarkan Permen LHK P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, tindakan terdakwa telah salah karena membawa keluar satwa dilindungi secara ilegal," ujarnya.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
