Gardaanimalia.com - Majelis Hakim PN Ambon memvonis Muhamad Yusuf, terdakwa penyelundup tujuh ekor kangguru asli Papua dengan pidana 15 bulan penjara.
Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina bersama dua majelis pendamping saat sidang di PN Ambon, pada Selasa (3/10/2023).
Terdakwa asal Desa Numbay, Kecamatan Jayapura Selatan itu dinyatakan bersalah karena tertangkap basah menyelundupkan tujuh ekor kangguru pohon.
Selain itu, Orpha juga menjatuhkan hukuman denda kepada Muhamad Yusuf sebesar Rp2 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan".
Perbuatan terdakwa dikenakan pidana sesuai Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU 5/1990 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Adapun barang bukti berupa tujuh ekor kangguru pohon (Dendrolagus inustus) yang disimpan dalam enam kandang besi. "Kondisinya, 6 kangguru dalam keadaan hidup," terangnya.
Seluruh satwa dilindungi tersebut, kata Orpha, kini telah dilepasliarkan ke habitat alaminya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.
Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider 4 bulan kurungan.

Berita
Sidang Penyelundupan 796 Kilogram Sisik Trenggiling oleh WN Vietnam Tertunda Tiga Kali, Terkendala Penerjemah
Fajri Munawir•










