Penyelundupan 1.997 Ekor Burung Liar Digagalkan

Gardaanimalia.com - Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan penyelundupan ribuan ekor burung liar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada Minggu (8/12).
Pengiriman satwa liar dalam keranjang itu diangkut oleh kendaraan jenis elf merk Mitsubishi warna putih yang dikemudikan oleh Bambang Hermanto (35) warga desa Lingapura RT 03/RW10 kecamatan Selagailingga kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan bahwa burung-burung tersebut hendak diselundupkan ke Pasar Pramuka, Jakarta melalui pintu masuk Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
"Saat pemeriksaan rutin terhadap kendaraan dipintu masuk pelabuhan dan ditemukan puluhan keranjang yang berisi ribuan burung ilegal tanpa izin dan dokumen yang sah dari pihak berwenang," kata Edi.
Edi menerangkan berbagai jenis burung disimpan dalam 24 box keranjang warna putih, 40 box keranjang kecil, dan 66 besek itu berjumlah sekitar 1.997 ekor.
Jenis burung liar yang diamankan itu yakni burung Perenjak, Pleci, Samperlin, Kutilang,Merbah cerukcuk, Cucak biru, Cucak ijo, Cucak mini, Srigunting, Bubut dan burung Bentet.
Ia menjelaskan pengemudi mobil telah diamankan di kantor KSKP. Menurut pengakuan dari pengemudi, ia membawa burung tersebut dari Eko Supriadi, warga Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
"Menurutnya, ribuan burung tersebut berasal dari Pringsewu akan dikirim kepada seorang pedagang di wilayah Jakarta Utara, ia dapat upah Rp. 1 juta untuk pengiriman burung liar tersebut" terangnya.
Meski bukan dalam kategori hewan yang dilindungi, pengemudi itu telah melanggar Pasal 31 Undang-Undang RI No. 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Sebab dalam UU tersebut setiap burung lintas pulau harus dilengkapi dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan," pungkasnya.
Selanjutnya burung-burung liar tersebut diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni dan berkoordinasi dengan BKSDA untuk penanganan lebih lanjut.

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Dari Medan menuju Jakarta, Dihentikan di Bakauheni
24/10/24
Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung
21/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
