Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan 131 Burung Ilegal dari Makassar ke Surabaya Digagalkan

972
×

Penyelundupan 131 Burung Ilegal dari Makassar ke Surabaya Digagalkan

Share this article
Penyelundupan 131 Burung Ilegal dari Makassar ke Surabaya Digagalkan
Burung ilegal dan dilindungi diselundupkan dari Makassar ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Rabu (7/10). Dok: BBKP Surabaya

Gardaanimalia.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menggagalkan penyelundupan ratusan burung ilegal dan dilindungi di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (16/10).

Sebanyak 131 ekor burung dari berbagai jenis disita petugas dari atas kapal KM Dharma VII dari Makassar menuju Surabaya. Pelaku memasukkan burung-burung ke dalam kardus dan paralon agar tidak ketahuan oleh petugas.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyoningrum mengatakan pengungkapan ini dilakukan berawal dari tertangkapnya seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi berinisial TH (42) warga Kalimas Timur, Surabaya.

“Dari kediaman TH, kami menemukan 3 ekor burung Kakatua Jambul kuning dan 1 ekor Bayan hijau. Lalu dilakukan interogasi terkait pengiriman ratusan burung dari Makassar,” ujarnya dilansir dari Tribunjatim.

Menindaklanjuti hal tersebut, lanjutnya, petugas kemudian menunggu kapal yang dimaksud. Saat bersandar, petugas menggeledah kapal dan ditemukan ratusan burung ilegal dalam kardus dan paralon.

Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perdagangan 24,5 Kg Sisik Trenggiling di Jambi

Menurut Ganis, burung-burung tersebut akan diterima tersangka TH untuk dijual kembali ke pemesan di Solo, Tasikmalaya, Bandung, serta wilayah lain di Jawa Timur. Pelaku mendapatkan pesanan melalui media sosial Facebook dan melalui informasi dari mulut ke mulut.

“Pelaku mengirim burung-burung ke pembeli melalui ekspedisi Kereta api. Dijual mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per ekornya,” ungkapnya.

Sejumlah burung termasuk dalam kategori dilindungi. Beberapa burung yang disita ini bahkan bisa mencapai harga Rp 30 juta di pasar internasional.

Ratusan burung itu terdiri dari 3 ekor burung kakaktua jambul kuning satu di antaranya mati, 1 ekor burung bayan dalam kondisi mati, 4 ekor burung kakaktua jambul putih, 66 ekor jalak rio, 14 ekor nuri hijau, 6 ekor anakan burung tuwu, 13 ekor nuri merah, 2 ekor burung jagal papua, 7 ekor burung tuwu dewasa, 2 ekor burung bayan merah, dan 2 ekor burung bayan hijau.

Ganis menyatakan pihaknya masih akan mengembangkan kasus penyelundupan burung ilegal ini karena ada dugaan perdagangan ini masuk jaringan internasional

Sementara ratusan burung hasil sitaan petugas akan diserahkan pihak kepolisian ke Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dan BKSDA Jatim.

Pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. TH diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments