Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan 2.044 Ekor Burung di Kumai Berhasil Digagalkan

1703
×

Penyelundupan 2.044 Ekor Burung di Kumai Berhasil Digagalkan

Share this article
Penyelundupan 2.044 Ekor Burung di Kumai Berhasil Digagalkan
Burung yang hendak diselundupan ke Kendal, Jawa Tengah. Foto: Antara

Gardaanimalia.com – Pada Sabtu (04/09/2021) lalu, Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya Wilayah Kerja Pangkalan Bun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2.044 ekor burung. Beberapa di antaranya merupakan jenis burung dilindungi. Pengungkapan ini juga dibantu oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelabuhan Penyeberangan Tumpenek Kumai dan KP3 Kumai.

Kepala UPT Pelabuhan Penyeberangan Tempenek Didik, Minggu (05/09/2021), memaparkan ribuan ekor burung itu terdiri dari 1.515 ekor kolibri, 203 ekor pleci, 30 ekor serindit, 26 ekor jalak, 15 ekor beo, 108 ekor kacer, 35 ekor murai batu, 11 ekor cendet, 83 ekor cucak ijo, dan 18 ekor cucak jengot. Burung-burung tersebut disimpan di dalam kardus dan kotak buah.

“Ribuan ekor burung tanpa dokumen tersebut akan dilalulintaskan menuju Kendal, Jawa Tengah, menggunakan KMP Kalibodri dari Pelabuhan Penyeberangan Tempenek, Kumai, Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Baca juga: Bertemu Satwa Liar di Luar Habitatnya? Lakukan Hal Ini

Pengungkapan ini berawal ketika petugas di lapangan menemukan sebuah truk fuso yang membawa hewan dalam jumlah banyak. Ketika diperiksa ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan untuk melalulintaskan hewan.

Didik menegaskan tindakan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan Pasal 87 ayat a dan c. Pelaku bisa terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Setelah diamankan oleh petugas, ribuan burung tersebut kini diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments