Penyelundupan 2.300 Burung Tujuan Yogyakarta Digagalkan Petugas

Gardaanimalia.com - Penyelundupan 2.300 ekor burung dari Sumatera Utara ke Yogyakarta digagalkan oleh petugas di Bandar Internasional Kualanamu pada Senin (15/6).
Pengiriman burung yang terdiri dari 1.700 ekor burung Prenjak jawa dan 600 ekor burung Gelatik batu dihentikan karena tidak dilengkapi dokumen resmi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Hotmauli Sianturi menjelaskan bahwa terbongkarnya penyelundupan terjadi setelah adanya kegiatan pemantauan oleh tim dari Resort Konservasi Bandara Kualanamu di area kargo bandara.
"Pada saat pemantauan di salah satu area kargo di luar area bandara, petugas menemukan 4 koli barang yang dicurigai merupakan satwa yang dikirim tanpa dokumen," jelasnya Selasa (16/6).
Mengetahui hal tersebut, petugas Resort Konservasi Bandara menahan pengiriman tersebut dan memanggil pihak BBKSDA Sumatera Utara untuk memeriksa dan menindaklanjuti temuan tersebut. Saat muatan tersebut dibongkar, ditemukan burung-burung diletakkan dalam 64 keranjang kecil.
“Dari total 1.700 ekor burung Ciblek atau Perenjak jawa, sebanyak 516 ekor mati dan yang hidup sebanyak 1.184 ekor. Sedangkan dari 600 ekor burung Gelatik batu, 300 ekor di antaranya mati,” jelasnya
Pihak BBKSDA Sumatera Utara langsung melepasliarkan satwa yang masih hidup di area Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit. Sementara burung yang mati langsung dikuburkan di areal kantor BBKSDA Sumatera Utara.
Sedangkan terhadap pelaku, BBKSDA Sumut tengah menelusuri dan berkordinasi dengan BKSDA DKI Jakarta dan Yogyakarta.
"Proses hukum sedang dilaksanakan proses pengumpulan bahan dan keterangan," Pungkas Hotmauli.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik
21/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
07/03/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
