Penyelundupan 4.500 Ikan Arwana Senilai Rp2,25 Miliar Digagalkan

ENTIKONG - Tim gabungan Stasiun Balai Karantina Ikan Entikong, BIN, BAIS TNI dan Polri berhasil mengamankan Ikan Arwana jenis Jelitin sebanyak 4.500 ekor senilai Rp2,25 miliar yang akan diseludupkan ke Malaysia, Minggu (13/01/2019). Penyelundupan dilakukan melalui Perbatasan Entikong dan Jagoi Babang, Kalbar.
"Upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan saat Bus Antar Negara Eva Express bernomor negara Malaysia SU 8088 E melintas di area Pos Lintas Batas Negara Entikong. Petugas yang curiga langsung menggeledah kemudian ditemukan Ikan Arwana yang akan diselundupkan berjumlah kurang lebih 4.500 ekor yang dikemas menggunakan kardus berjumlah 20 buah," kata Kepala Balai Karantina Ikan Entikong Giri Pratikno, Minggu (13/1/2019).
Menurut dia, Ikan Arwana jenis Irian (sclerofages jardini) ini tidak dilengkapi dokumen, sehingga saat melintas di area Pos Lintas Batas Negara Entikong langsung diamankan beserta sopir .
"Berdasarkan keterangan sopir diduga kuat cukong pemilik ikan tersebut bernama Ibu Yeni Pemilik Istana Buah, yang beralamat Jalan Gajah Mada Pontianak Selatan," timpalnya. Pengawasan terhadap upaya penyelundupan, kata Giri, sampai saat ini masih terus ditingkatkan.
"Untuk barang bukti Ikan Arwana sudah dilakukan penahanan di Kantor Balai KIPM Entikong dan akan dilakukan press release yang akan dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Karantina Ikan dari Jakarta," katanya.
Giri mengatakan, saat ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak Polsek Entikong, dan karantina ikan guna proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Sindonews

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
