Penyelundupan 40 Ribu Benih Lobster Ketahuan, 3 Tersangka Diamankan

3 min read
2020-12-07 09:59:19
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan KSOP, Bea Cukai, Kepolisian Pelabuhan, dan Kecab Pelni Batam menggagalkan penyelundupan benih lobster pada Minggu (6/12/2020). Petugas menangkap tiga tersangka yang membawa sekitar 40 ribu benih lobster di KM Kelud. Saat proses penangkapan, KM Kelud sedang berada di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.

"Menurut tim di lapangan, ada pengiriman ilegal benih lobster yang dilalulintaskan dari Tanjung Priok tujuan Batam via KM Kelud yang selanjutnya akan dikirimkan ke Vietnam melalui Singapura," jelas Sekjen KKP Antam Novambar.

Proses penyisiran dan penangkanpan dilakukan karena ada informasi adanya penyelundupan benih lobster di KM Kelud. Lalu, pihak-pihak terkait berkoordinasi untuk mengungkap tindakan ilegal ini. Petugas tidak mengizinkan penumpang turun ketika KM Kelud bersandar di Pelabuhan Batu Ampar.

Baca juga: Upaya BBKSDA Jatim Melepasliarkan 45 Satwa Dilindungi Korban Perdagangan dan Peliharaan

Penyisiran membuahkan hasil. Petugas menemukan dua koper berukuran 32 inchi. Masing-masing koper memuat 50 kantong di mana tiap kantong berisi 400 ekor benih lobster. Petugas juga menyita satu tabung oksigen.

"Estimasi informasi awal sebanyak, 152 kantong jenis pasir berisi 41.500 ekor dan jenis mutiara 5 berisi 1.000 ekor dengan jumlah total 42.500 ekor benih lobster yang dikemas dalam tiga karung dan 1 tabung oksigen," papar Antam.

Antam menambahkan bahwa para pelaku tidak memiliki SKAB. Itu artinya mereka melalukan pelanggaran terhadap Pasal 88 UU 21/2019 Jo. Pasal 3 dan Pasal 4 Permen KP 12/2020. Saat ini pihak berwajib sudah menerima barang bukti dan menangkap ketiga tersangka untuk kemudian menjalani proses hukum.

Pihak Pelni melalui Kepala Cabang Pelni Batam, Agus Suprijatno, mengajak masyarakat agar lebih mematuhi aturan terkait barang bawaan. Penumpang tidak boleh membawa minuman beralhokol, senjata tajam, barang berbahaya, dan barang yang dilarang oleh undang-undang.

"Kami mengajak semua stakeholder dan masyarakat agar tunduk pada peraturan terkait dengan barang bawaan penumpang demi kenyamanan dan keamanan kita semua," ungkap Agus Suprijatno.

Tags :
penyelundupan penangkapan benih lobster
Writer:
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25