Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Upaya BBKSDA Jatim Melepasliarkan 45 Satwa Dilindungi Korban Perdagangan dan Peliharaan

915
×

Upaya BBKSDA Jatim Melepasliarkan 45 Satwa Dilindungi Korban Perdagangan dan Peliharaan

Share this article
Upaya BBKSDA Jatim Melepasliarkan 45 Satwa Dilindungi Korban Perdagangan dan Peliharaan
Kakatua alba. Foto: Wikipedia

Gardaanimalia – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur menyerahkan 45 satwa dilindungi kepada BKSDA Maluku. Ada 12 Kakatua kuning, 12 Kakatua alba, 14 Nuri bayan, 14 Nuri maluku, 1 Kakatua tanimbar, 1 Percici pelangi, dan 1 Kakatua raja. Seluruh satwa tersebut merupakan hasil penyitaan dari perdagangan ilegal dan penyerahan dari warga.

Kepala BKSDA Maluku, Danny Pattipeilohy, menuturkan bahwa 45 satwa endemik Maluku ini merupakan hasil dari proses patroli dan pengawasan yang dilakukan oleh polisi kehutanan di BKSDA Jawa Timur. Ada pula masyarakat yang secara suka rela menyerahkan satwa dilindungi kepada BKSDA.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Baca juga: BBKSDA Riau Sita Kucing Hutan dan Musang yang Dijadikan Peliharaan

“Satwa-satwa jenis burung dilindungi ini bukan hanya hasil operasi di Surabaya tetapi juga penyerahan secara ikhlas dan sukarela dari masyarakat di Jawa Timur kepada petugas,” papar Danny Pattipeilohy, Kepala BKSDA Maluku.

Saat ini seluruh satwa tersebut sudah berada di kandang transit BKSDA di Passo, Ambon, Maluku. Sebelumnya, BKSDA Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi seluruh satwa tersebut.

Rencananya dalam waktu dekat, 45 satwa dilindungi itu akan dilepasliarkan di kawasan konservasi Gunung Sahuwai di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kepulauan Aru.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments