Gardaanimalia – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur menyerahkan 45 satwa dilindungi kepada BKSDA Maluku. Ada 12 Kakatua kuning, 12 Kakatua alba, 14 Nuri bayan, 14 Nuri maluku, 1 Kakatua tanimbar, 1 Percici pelangi, dan 1 Kakatua raja. Seluruh satwa tersebut merupakan hasil penyitaan dari perdagangan ilegal dan penyerahan dari warga.
Kepala BKSDA Maluku, Danny Pattipeilohy, menuturkan bahwa 45 satwa endemik Maluku ini merupakan hasil dari proses patroli dan pengawasan yang dilakukan oleh polisi kehutanan di BKSDA Jawa Timur. Ada pula masyarakat yang secara suka rela menyerahkan satwa dilindungi kepada BKSDA.
Baca juga: BBKSDA Riau Sita Kucing Hutan dan Musang yang Dijadikan Peliharaan
“Satwa-satwa jenis burung dilindungi ini bukan hanya hasil operasi di Surabaya tetapi juga penyerahan secara ikhlas dan sukarela dari masyarakat di Jawa Timur kepada petugas,” papar Danny Pattipeilohy, Kepala BKSDA Maluku.
Saat ini seluruh satwa tersebut sudah berada di kandang transit BKSDA di Passo, Ambon, Maluku. Sebelumnya, BKSDA Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi seluruh satwa tersebut.
Rencananya dalam waktu dekat, 45 satwa dilindungi itu akan dilepasliarkan di kawasan konservasi Gunung Sahuwai di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kepulauan Aru.