Penyelundupan 633 Satwa Digagalkan Oleh Karantina Pertanian Surabaya

Gardaanimalia.com - Penyelundupan ratusan satwa kembali terjadi di wilayah Jawa Timur. Sebanyak 633 burung dan kura-kura diamankan oleh Karantina Pertanian Surabaya karena tidak memiliki dokumen kesehatan. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi pada Selasa (2/3/2021), ratusan satwa tersebut berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No 21 tahun 2019 tentang Karantian Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," kata Mussyafak sebagaimana dikutip dari laman medcom.id.
Ratusan satwa ilegal itu ditemukan petugas di dalam tiga truk yang berada di kapal KM Dharma Rucitra. Modusnya dengan memasukkan satwa ke keranjang plastik dan kandang kawat. Setelah itu, ratusan satwa itu disembunyikan di belakang kursi sopir dan di atas kepala truk.
Lebih lanjut, Mussyafak memaparkan rincian satwa yang rencananya akan diselundupkan tersebut. Ada enam kakatua jambul putih, 19 nuri tanimbar, 285 kura-kura, 313 jalak rio-rio, dan 10 merpati hitam sulawesi.
Baca juga: Jadi Korban Konflik, Ciuniang Nurantih Akhirnya Bisa Kembali Ke Habitatnya
"Nuri tanimbar dan kakatua jambul putih termasuk jenis satwa yang dilindungi," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan kronologi penyitaan ratusan satwa. Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan satwa. Petugas kemudian menggeledah dan menyisir seluruh bagian kapal sampai akhirnya menemukan ratusan burung dan kura-kura.
Dari ratusan satwa tersebut, ada beberapa yang sudah mati. Satwa tersebut kemudian dimusnahkan dengan dibakar di mesin incenerator.
Atas kejadian ini, Mussyafak kembali mengingatkan masyarakat agar melapor dan memeriksa komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke daerah lain. Jika melanggar, siapa saja dapat diancam pidana dua tahun penjara dan dikenai denda hingga maksimal Rp 2 miliar.

Direktur Madiun Umbul Square Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
17/09/24
Mengenal Madu Pengantin yang Mengudara di Pasuruan
20/08/24
Puluhan Satwa Dilindungi Diamankan di Lumajang
16/07/24
Dinyatakan Sehat, Empat Lutung Jawa Dilepas
28/11/23
BBKSDA Jatim Lepas Liarkan Kucing Kuwuk di Sumenep
09/11/23
39 Burung Asli Papua Jalani Karantina Pascatranslokasi
06/11/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
