Gardaanimalia.com - Upaya penyelundupan delapan burung langka berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Pengamanan Pelni Gabungan yang terdiri dari personel Denintel dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral XIV Sorong dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya pada Jumat (15/5/2026).
“Delapan satwa yang diamankan terdiri atas 6 ekor burung kasturi kepala-hitam dan 2 ekor kakatua jambul-kuning,” ungkap Komandan Kodaeral XIV Sorong, Laksamana Muda TNI Djatmoko, Minggu (17/05), mengutip dari Antara.
Terbongkarnya penyelundupan ini bermula saat petugas memeriksa Kapal Motor (KM) Gunung Dempo yang sandar di Pelabuhan Umum Pelindo Kota Sorong, Jumat (15/5/2026). Pemeriksaan itu berlangsung sejak pukul 18.25 sampai Sabtu dini hari pukul 00.05 WIT.
Ketika memeriksa dek 4 sekitar pukul 19.00 WIT, petugas mengamankan seekor burung kasturi kepala-hitam yang disimpan dalam botol mineral. Satwa dibawa oleh seorang penumpang yang akan pergi dengan rute Manokwari tujuan Makassar.
Petugas lantas memberikan penyadartahuan terkait status perlindungan satwa itu sehingga penumpang menyerahkannya dengan sukarela.
Sekitar dua jam setengah setelahnya, petugas menyisir area atas. Tepatnya di dek 5, ditemukan lima ekor kasturi kepala-hitam yang berada dalam koper besar tanpa pemilik.
Tak selesai sampai di situ, tim juga mengamankan dua ekor kakatua jambul-kuning saat pemeriksaan X-Ray barang bawaan buruh yang hendak naik ke kapal. Burung dilindungi tersebut disembunyikan di dalam sebuah keranjang. Pemilik burung melarikan diri saat petugas berupaya menangkap.
Kakatua jambul-kuning dan kasturi kepala-hitam dilindungi secara ketat oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Kasturi kepala-hitam (Lorius lory) berstatus risiko rendah (least concern) berdasarkan Daftar Merah IUCN. Sementara, kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) berstatus kritis (critically endangered).
Dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), kasturi kepala-hitam berstatus Apendiks II yang berarti tidak terlalu terancam punah, tetapi perdagangannya harus dikendalikan.
Kemudian, kakatua jambul-kuning berstatus Apendiks I, artinya perdagangan internasional yang berasal dari alam liar dilarang total dan perdagangan domestik hanya diperbolehkan untuk burung hasil penangkaran resmi (captive-bred).
Seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor KSDA Wilayah I Sorong untuk proses pendataan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tindakan ini merupakan bentuk sinergi bersama aparat terkait dalam penegakkan hukum dan menjaga keamanan di laut,” sambung Djatmoko.










