Penyelundupan BBL Masih Marak, Jambi Jadi Lokasi dengan Kasus Tertinggi

Gardaanimalia.com - Penyelundupan benih bening lobster (BBL) masih menjadi masalah hingga hari ini. Selama periode 23 Desember 2020 hingga 15 Agustus 2021 sudah ada 52 kasus penyelundupan yang berhasil diungkap baik oleh Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), TNI-Polri, Bea Cukai, maupun aparat lainnya.
Angka itu tentu belum termasuk yang lolos dari petugas. Modus yang digunakan oleh pelaku juga beragam. Ada yang memalsukan data dalam dokumen penerbangan dan ada juga yang menyamarkan BBL dengan mencampurnya dengan sayuran.
Mengutip dari keterangan tertulis yang disampaikan oleh BKIPM pada Rabu (18/08/2021), sejauh ini kasus penyelundupan BBL yang berhasil digagalkan terjadi di 13 lokasi. Ada di Jambi (11 kasus), Jawa Timur (9 kasus), Banten (5 kasus), Palembang (4 kasus), dan Jakarta (4 kasus).
"Sisanya ada di Batam, Mataram, Lampung, Kepulauan Riau, Bandung, Pangkal Pinang, Bengkulu, dan Cirebon," ungkap Kepala BKIPM, Rina di Jakarta.
Dari puluhan kasus itu, ada 3.873.775 ekor benur yang diselamatkan terdiri dari BBL jenis mutiara sebanyak 162.937 ekor dan BBL jenis pasir sebanyak 3.710.838 ekor. Diperkirakan nilai seluruh benur itu mencapai Rp 159.932.385.000.
Baca juga: TN Ujung Kulon Catat 4 Kelahiran Badak Jawa Sepanjang 2021
Rina menegaskan BKIPM akan terus melakukan pengawasan dan pengawalan di pintu-pintu perlintasan komoditas perikanan dari dan ke Indonesia. Edukasi dan sosialisasi juga dilakukan untuk mencegah penyelundupan BBL.
"Kita akan terus memantau dan mengawasi secara ketat. Jadi, jangan coba-coba menyelundupkan BBL," ucap Rina.
Ia menambahkan pelaku yang terlibat dalam penyelundupan benur akan ditindak tegas. Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (Satu miliar lima ratus juta rupiah)”.
Rina juga menyebut Pasal 87 UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling Rp 3 miliar
Serta Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
"Pidana menanti jika terus beraksi menyelundupkan benur," tandasnya.

Penyelundupan BBL Masih Marak, Jambi Jadi Lokasi dengan Kasus Tertinggi
19/08/21
Penyelundupan Benur Senilai Rp 8 Miliar Berhasil Digagalkan
06/08/21
Penyelundupan Benur Senilai Rp 10,14 Miliar Digagalkan, 3 Pelaku Diamankan
21/07/21
Tim F1QR Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 12 Milyar
01/07/21
Penyelundupan Benur Senilai Rp 138,4 Miliar Diungkap KKP Dalam 7 Bulan
28/06/21
Polda Lampung Gerebek Lokasi Jual Beli Benih Bening Lobster
24/06/21
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
