Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Penyelundupan BBL Masih Marak, Jambi Jadi Lokasi dengan Kasus Tertinggi

2030
×

Penyelundupan BBL Masih Marak, Jambi Jadi Lokasi dengan Kasus Tertinggi

Share this article
Penyelundupan BBL Masih Marak, Jambi Jadi Lokasi dengan Kasus Tertinggi
Ilustrasi penyelundupan BBL. Foto: Antara

Gardaanimalia.com – Penyelundupan benih bening lobster (BBL) masih menjadi masalah hingga hari ini. Selama periode 23 Desember 2020 hingga 15 Agustus 2021 sudah ada 52 kasus penyelundupan yang berhasil diungkap baik oleh Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), TNI-Polri, Bea Cukai, maupun aparat lainnya.

Angka itu tentu belum termasuk yang lolos dari petugas. Modus yang digunakan oleh pelaku juga beragam. Ada yang memalsukan data dalam dokumen penerbangan dan ada juga yang menyamarkan BBL dengan mencampurnya dengan sayuran.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Mengutip dari keterangan tertulis yang disampaikan oleh BKIPM pada Rabu (18/08/2021), sejauh ini kasus penyelundupan BBL yang berhasil digagalkan terjadi di 13 lokasi. Ada di Jambi (11 kasus), Jawa Timur (9 kasus), Banten (5 kasus), Palembang (4 kasus), dan Jakarta (4 kasus).

“Sisanya ada di Batam, Mataram, Lampung, Kepulauan Riau, Bandung, Pangkal Pinang, Bengkulu, dan Cirebon,” ungkap Kepala BKIPM, Rina di Jakarta.

Dari puluhan kasus itu, ada 3.873.775 ekor benur yang diselamatkan terdiri dari BBL jenis mutiara sebanyak 162.937 ekor dan BBL jenis pasir sebanyak 3.710.838 ekor. Diperkirakan nilai seluruh benur itu mencapai Rp 159.932.385.000.

Baca juga: TN Ujung Kulon Catat 4 Kelahiran Badak Jawa Sepanjang 2021

Rina menegaskan BKIPM akan terus melakukan pengawasan dan pengawalan di pintu-pintu perlintasan komoditas perikanan dari dan ke Indonesia. Edukasi dan sosialisasi juga dilakukan untuk mencegah penyelundupan BBL.

“Kita akan terus memantau dan mengawasi secara ketat. Jadi, jangan coba-coba menyelundupkan BBL,” ucap Rina.

Ia menambahkan pelaku yang terlibat dalam penyelundupan benur akan ditindak tegas. Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (Satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

Rina juga menyebut Pasal 87 UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling Rp 3 miliar

Serta Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

“Pidana menanti jika terus beraksi menyelundupkan benur,” tandasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments