Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan Belasan Reptil Jalur Pesawat Berhasil Digagalkan

1113
×

Penyelundupan Belasan Reptil Jalur Pesawat Berhasil Digagalkan

Share this article
Petugas dari Stasiun Karantina Pertanian Timika wilayah kerja Bandara Mozes Kilangin saat menyerahkan reptil hasil operasi pengamanan kepada BBKSDA Papua. | Foto: Istimewa/Seputar Papua
Petugas dari Stasiun Karantina Pertanian Timika wilayah kerja Bandara Mozes Kilangin saat menyerahkan reptil hasil operasi pengamanan kepada BBKSDA Papua. | Foto: Istimewa/Seputar Papua

Gardaanimalia.com – Stasiun Karantina Pertanian Timika wilayah kerja Bandara Mozes Kilangin telah menggagalkan penyelundupan belasan ekor reptil yang di antaranya adalah satwa dilindungi, Rabu (15/6).

Kepala Stasiun Karantina Pertanian Timika, Tasrif mengugkapkan, bahwa sebanyak 11 satwa liar tersebut rencananya akan dikirim menuju Jakarta menggunakan pesawat kargo.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Menurut penjelasan Tasrif, jenis-jenis satwa yang diselundupkan yaitu sejumlah 4 ekor ular sanca hijau (Morelia viridis), 2 ekor sanca bibir putih (Leiopython), dan 2 ekor death adder (Acanthophis).

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 1 ekor sanca air (Liasis), 1 ekor boa tanah (Candoia aspera), dan 1 ekor biawak (Varanus).

Dalam rilis resmi, dirinya menerangkan, bahwa pihaknya akan terus berupaya dalam menekan peredaran ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).

“Upaya kita itu dengan menempatkan petugas di pintu-pintu masuk dan keluar yang berpotensi menjadi peredaran ilegal TSL serta menjalin koordinasi dengan instansi lain yang terkait,” Kamis (16/6).

Ia menyebut, kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, utamanya untuk masyarakat yang menyukai satwa liar ataupun reptil bahwa saat memelihara satwa harus berasal dari sumber yang sah.

“Dan dilengkapi dokumen-dokumen sesuai dengan peraturan,” papar Tasrif.

Selanjutnya, ujar Tasrif, 11 ekor reptil tersebut diserahkan kepada SKW (Seksi Konservasi Wilayah) II Timika, BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Papua.

Dia menambahkan, bahwa saat penyerahan satwa liar langsung diterima oleh Kepala SKW II Timika, Bambang Lakuy, untuk kemudian dilakukan karantina hingga dapat dilepasliarkan kembali ke alam.

Sanca hijau (Morelia viridis) merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.

Satwa liar tersebut masuk ke dalam daftar reptil dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments