Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan Benur Senilai Rp 10,14 Miliar Digagalkan, 3 Pelaku Diamankan

1323
×

Penyelundupan Benur Senilai Rp 10,14 Miliar Digagalkan, 3 Pelaku Diamankan

Share this article
Penyelundupan Benur Senilai Rp 10,14 Miliar Digagalkan, 3 Pelaku Diamankan
Upaya penyelundupan benur digagalkan. Foto: Antara

Gardaanimalia.com – Upaya penyelundupan benih bening lobster senilai Rp 10,14 miliar berhasil digagalkan oleh Direktorat Polaroid Polda Kepulauan Bangka Belitung. Tiga orang pelaku yang merupakan warga Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap pada Selasa (20/7/2021) sekitar jam 00.22 WIB.

“Ketiga pelaku ditangkap di Perairan Mentok saat sedang mengangkut 13 kotak berisi benih bening lobster dari Pelabuhan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Perairan Mentok Kabupaten Bangka Barat,” ungkap Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Anang Syarif Hidayat.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada anggota Operasional Subdit Gakkum Ditpolairudpada Senin (19/7/2021). Dari info tersebut diketahui akan ada pengangkutan benur ilegal dengan kapal cepat. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan patroli di wilayah yang dimaksud. Kemudian, ada satu kapal cepat yang dicurigai.

Baca juga: Hendak Menjual 15 Kilogram Sisik Trenggiling, 2 Pria Dibekuk Polisi di Riau

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit speed lidah ditemukan 13 kotak yang berisikan benih lobster,” tutur Anang.

Setelah dilakukan pencacahan, petugas menemukan sebanyak 67.600 ekor benur. Barang bukti itu kemudian diamankan bersama tiga pelaku yakni RI (40), MR (31), dan MD (26). Saat ini, ketiga pelaku berada di Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel.

“Dari aksi tersebut, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 10,14 miliar,” imbuhnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments