Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Hendak Menjual 15 Kilogram Sisik Trenggiling, 2 Pria Dibekuk Polisi di Riau

875
×

Hendak Menjual 15 Kilogram Sisik Trenggiling, 2 Pria Dibekuk Polisi di Riau

Share this article
Hendak Menjual 15 Kilogram Sisik Trenggiling, 2 Pria Dibekuk Polisi di Riau
Konferesi pers di Mapolda Riau. Foto: Harian Singgalang

Gardaanimalia.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus jual beli bagian tubuh satwa dilindungi yakni sisik trenggiling (Manis javanica). Keduanya ialah IR (45) yang merupakan pemiliki sisik trenggiling dan ER (31) yang berperan sebagai pencari pembeli.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto pada Senin (19/7/2021), diketahui bahwa kedua tersangka diamankan petugas pada 21 Juni 2021 silam dengan barang bukti berupa 15 kilogram sisik trenggiling. IR mengaku mendapatkan sisik tersebut dari para pengepul di Jambi dan Air Molek, Rengat, Riau.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Kedua tersangka kita tangkap di Jalan Lubuk Telongo, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau,” tutur Sunarto kepada wartawan di Mapolda Riau.

Baca juga: Jual Kuku Harimau hingga Paruh Burung Enggang, AH Diciduk Polisi

Kepada penyidik, IR mengaku hendak menjual bagian tubuh satwa dilindungi itu dengan harga Rp 2 juta per kilogramnya. Sunarto menjelaskan kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa IR dan ER akan melakukan transasi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan, menuturkan saat ini penyidik terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui pelaku yang sengaja membunuh satwa dilindungi. Terlebih lagi, tersangka diduga sudah memiliki jaringan.

“Diduga, nantinya sisik trenggiling ini akan dijual ke luar negeri,” kata Ferry.

Ia juga menegaskan keduanya akan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan dendan paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments