[caption id="attachment_9328" align="aligncenter" width="800"] Penyelundupan benur di Banyuasin, Sumsel. Foto: iNews[/caption]
Gardaanimalia.com - Penyelundupan benur atau benih bening lobster sejumlah lebih dari 55.000 ekor di pelabuhan Karang Baru, Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil digagalkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang. Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan mobil bak terbuka berisi 12 boks benur pada Rabu (4/8/2021) malam.
Dilansir dari Antara, Kamis (5/8/2021), Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Filda Malari mengatakan bahwa dari 12 boks yang diamankan terdapat benih lobster jenis pasir sejumlah 54.832 ekor dan benih lobster jenis mutiara sejumlah 200 ekor. Jika ditotal, harga benur tersebut mencapai lebih dari Rp 8 miliar.
Pelaku penyelundupan yang diduga berasal dari Kabupaten Banyuasin telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kasus ini selanjutnya diserahkan kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang untuk dilakukan proses penyelidikan.
Atas penangkapan ini, Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Abdul Rasyid K sangat mengapresiasi Lanal Palembang atas upaya penggagalan penyelundupan benih lobster ini. Hal ini menunjukkan kinerja Pangkalan TNI AL yang baik dalam melaksanakan tugasnya di daerah.
Baca juga: Deforestasi Merenggut Masa Depan Mamalia
“TNI AL akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut yang merugikan negara, melindungi dan menjaga sumber daya alam di laut dari ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya” kata Pangkoarmada I seperti dikutip dari INewsSumse.


Garda Animalia
Belum ada deskripsi