Penyelundupan Burung dari NTT ke Surabaya Berhasil Digagalkan

Gardaanimalia.com - Upaya penyelundupan ribuan burung berhasil digagalkan oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende pada Kamis (02/09/2021) dini hari. Petugas mengamankan 29 kardus yang berisi burung kacamata walacea (Zosterops wallacei), burung bondol peking (Lonchura punctulata), anis kembang (Geokichla interpres), dan decubelang (Saxicola caprata).
Pejabat Karantina Pertanian Ende, Inosensius Dumbaris, memaparkan pihaknya berhasil mengungkap penyelundupan ini saat sedang melakukan pengawasan keberangkatan KM Niki Sejahtera. Awalnya petugas mencurigai dua mobil.
Baca juga: Setelah Perjalanan Panjang, 12 Satwa Endemik Papua Dilepasliarkan
"Kami mencurigai dua unit mobil yang mengeluarkan suara burung. Setelah diperiksa, ada puluhan kardus berisi ribuan burung," jelasnya.
Burung-burung tersebut berasal dari daerah Nagekeo, NTT, dan akan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur. Setelah diamankan, seluruh burung diserahkan ke Balai Konsevasi Sumber Daya Alam wilayah kerja Ende untuk penanganan lebih lanjut.
Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap lalu lintas hewan maupun tumbuhan harus disertai sertifikat kesehatan dari daerah asal.

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
10/02/25
Peneliti Ungkap Penyebab Puluhan Paus Terdampar dan Mati di NTT
28/09/24
Pelepasliaran Elang si Mesin Terbang di NTT Berjalan Mulus
08/04/24
Penggagalan Perdagangan: Penyu Dilepasliarkan, Pelaku Terancam Bui
16/02/24
Muncul di Muara, Warga NTT Amankan Buaya Muara
13/01/24
30 Ekor Biawak Timor Dipulangkan ke Alam
06/12/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
