Berita

Penyelundupan Gagal, BKSDA Maluku Amankan Tanduk Rusa dari Kapal Tujuan Jakarta

05/11/2025|Nadaa
Dua tanduk rusa yang berhasil diamankan petugas di KM Labobar yang sedang berada di Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon, Rabu (29/10/2025). | Foto: Instagram BKSDA Maluku

Dua tanduk rusa yang berhasil diamankan petugas di KM Labobar yang sedang berada di Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon, Rabu (29/10/2025). | Foto: Instagram BKSDA Maluku

Gardaanimalia.com - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku bersama sejumlah instansi berhasil menggagalkan pengiriman dua tanduk rusa yang sudah diawetkan di Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon, Rabu (29/10/2025).

Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui KM Labobar.

Penumpang yang membawa tanduk rusa itu menyerahkan barang bawaannya secara sukarela setelah mendapatkan penjelasan mengenai aturan tentang tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

“Penumpang tersebut menyerahkan secara sukarela barang bawaannya setelah diberikan penyadartahuan terkait peraturan tentang Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL),” kata Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Arga Christyan di Ambon pada Antara, Senin (3/11/2025).

Saat ini, tanduk rusa tersebut telah diamankan di kantor BKSDA Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Tanduk itu diketahui merupakan milik rusa timor (Rusa timorensis), satwa endemik Indonesia bagian timur yang kini populasinya menurun akibat perburuan dan kerusakan habitat.

Spesies ini dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Pihak BKSDA menegaskan, setiap bagian tubuh satwa liar yang dilindungi, termasuk tanduk rusa, tidak boleh diperdagangkan, dibawa ke luar daerah, ataupun dimiliki tanpa izin resmi. 

Pihaknya juga mengatakan bahwa pengawasan di pelabuhan terus dilakukan untuk mencegah praktik penyelundupan dan peredaran satwa liar yang dilindungi.

Masyarakat diimbau agar tidak membeli, menyimpan, atau mengangkut bagian tubuh satwa yang dilindungi tanpa dokumen sah.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.