Penyelundupan Kadal Panama Digagalkan di Bandara Ternate

Gardaanimalia.com - Sebanyak 20 ekor kadal lidah biru atau kadal panama diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.
Satwa liar bernama ilmiah Tiliqua gigas itu diserahkan oleh petugas Avsec Bandara Sultan Babullah kepada BKSDA Maluku di Bandara Sultan Babullah, Ternate.
Polisi Hutan (Polhut) Seto mengatakan bahwa serah terima kadal tersebut dilakukan melalui petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ternate.
"Telah dilakukan serah terima satwa liar berupa 20 ekor kadal lidah biru dan diterima oleh petugas SKW I Ternate," ungkapnya, pada Selasa (31/10/2023).
Dia menjelaskan, satwa-satwa tersebut berasal dari pengamanan yang dilakukan oleh petugas Avsec Bandara Sultan Babullah pada saat melakukan pemeriksaan.
Ketika itu, petugas memeriksa di bagian X-ray dan menemukan sebuah paket dikemas kardus berisi kadal yang akan dikirim menggunakan jasa pengiriman TIKI.
20 Ekor Kadal Bakal Direhabilitasi
Menurut Seto, sekarang semua satwa-satwa itu telah dibawa ke Stasiun Konservasi Satwa (SKS) Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, kadal lidah biru itu juga akan direhabilitasi terlebih dulu sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya di hutan primer atau hutan sekunder.
Ia menerangkan terkait kondisi satwa itu. "Hasil pemeriksaan oleh dokter hewan menyatakan, satwa-satwa itu dalam kondisi sehat," kata Seto.
Berdasarkan keterangannya, Seto mengatakan bahwa penyebaran satwa liar itu terbatas di Indonesia wilayah timur. Meski begitu, Ia mengakui populasi satwa itu masih banyak.
"Secara penyebaran, satwa itu terbatas. Tapi, kalau populasinya masih banyak," tutur Seto.
Di Indonesia, kadal lidah biru atau kadal panama (Tiliqua gigas) belum berstatus dilindungi di Indonesia. Adapun jenis satwa dilindungi, dapat dilihat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Dalam peraturan tersebut diterangkan jenis-jenis satwa liar apa saja yang sudah berstatus dilindungi di Indonesia. Termasuk jenis tumbuhan yang dilindungi tercantum di dalamnya.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
