Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi Dari Papua Digagalkan

Gardaanimalia.com - Petugas Ditpolair Polda Jawa Timur bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menggagalkan penyelundupan burung langka dan dilindungi melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Rabu (6/2) sore.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim AKBP Darman mengatakan bahwa informasi tentang pengiriman burung langka melalui jalur laut menggunakan Kapal Motor Penumpang (KMP) Sinabung tujuan Makassar-Surabaya didapatkan dari laporan masyarakat.
"Informasi penyelundupan ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman burung dari Papua," ujar Darman.
Petugas gabungan kemudian melakukan operasi penggeledahan terhadap Kapal Sinabung yang baru bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Di dalam dek 4 kelas Ekonomi, petugas menemukan tas yang berisi ratusan burung langka dan dilindungi didalam paralon.
Petugas kemudian mengamankan 106 ekor burung yang terdiri dari 50 ekor Perkici tanimbar, 22 ekor Perkici pelangi, 9 ekor Betet, 8 ekor Nuri Bayan, 8 ekor Nuri hitam, 8 ekor Merpati hutan, dan 1 ekor Kakaktua Alba. Saat pengamanan, diketahui sekitar 16 ekor burung mati selama perjalanan.
Burung-burung tersebut diselundupkan oleh dua orang pelaku berinisial P warga Nganjuk dan E warga Sidoarjo. Kedua pelaku menyelundupkan burung didalam paralon yang telah dimodifikasi. Ratusan burung yang dikirim dari wilayah Papua itu rencananya akan dijual ke Surabaya dan Jakarta.
"Dari Papua burung langka akan dikirim ke Surabaya dan Jakarta, dijual dengan kisaran harga dari ratusan hingga jutaan rupiah," jelas Darman
Sementara dari hasil penyidikan petugas, pelaku P mengaku bahwa dia tidak tahu apabila burung-burung tersebut dilindungi, "Saya tidak tahu kalau dilindungi, saya baru dua kali menjual burung tersebut di pasar dan juga lewat Facebook," ujarnya.
Burung yang masih tersisa rencananya akan dititiprawatkan oleh BBKSDA Jawa Timur ke tempat rehabilitasi di Kediri dan Sidoarjo untuk kemudian dilepasliarkan.
Karena menyelundupkan dan berniat menjual satwa dilindungi, kedua pelaku kini terancam Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Direktur Madiun Umbul Square Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
17/09/24
Mengenal Madu Pengantin yang Mengudara di Pasuruan
20/08/24
Puluhan Satwa Dilindungi Diamankan di Lumajang
16/07/24
Dinyatakan Sehat, Empat Lutung Jawa Dilepas
28/11/23
BBKSDA Jatim Lepas Liarkan Kucing Kuwuk di Sumenep
09/11/23
39 Burung Asli Papua Jalani Karantina Pascatranslokasi
06/11/23
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
