Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi Dari Papua Digagalkan

3 min read
2019-02-07 11:36:02
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Petugas Ditpolair Polda Jawa Timur bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menggagalkan penyelundupan burung langka dan dilindungi melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Rabu (6/2) sore.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim AKBP Darman mengatakan bahwa informasi tentang pengiriman burung langka melalui jalur laut menggunakan Kapal Motor Penumpang (KMP) Sinabung tujuan Makassar-Surabaya didapatkan dari laporan masyarakat.

"Informasi penyelundupan ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman burung dari Papua," ujar Darman.

Petugas gabungan kemudian melakukan operasi penggeledahan terhadap Kapal Sinabung yang baru bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Di dalam dek 4 kelas Ekonomi, petugas menemukan tas yang berisi ratusan burung langka dan dilindungi didalam paralon.

Petugas kemudian mengamankan 106 ekor burung yang terdiri dari 50 ekor Perkici tanimbar, 22 ekor Perkici pelangi, 9 ekor Betet, 8 ekor Nuri Bayan, 8 ekor Nuri hitam, 8 ekor Merpati hutan, dan 1 ekor Kakaktua Alba. Saat pengamanan, diketahui sekitar 16 ekor burung mati selama perjalanan.

Burung-burung tersebut diselundupkan oleh dua orang pelaku berinisial P warga Nganjuk dan E warga Sidoarjo. Kedua pelaku menyelundupkan burung  didalam paralon yang telah dimodifikasi. Ratusan burung yang dikirim dari wilayah Papua itu rencananya akan dijual ke Surabaya dan Jakarta.

"Dari Papua burung langka akan dikirim ke Surabaya dan Jakarta, dijual dengan kisaran harga dari ratusan hingga jutaan rupiah," jelas Darman

Sementara dari hasil penyidikan petugas, pelaku P mengaku bahwa dia tidak tahu apabila burung-burung tersebut dilindungi, "Saya tidak tahu kalau dilindungi, saya baru dua kali menjual burung tersebut di pasar dan juga lewat Facebook," ujarnya.

Burung yang masih tersisa rencananya akan dititiprawatkan oleh BBKSDA Jawa Timur ke tempat rehabilitasi di Kediri dan Sidoarjo untuk kemudian dilepasliarkan.

Karena menyelundupkan dan berniat menjual satwa dilindungi, kedua pelaku kini terancam Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Tags :
jawa timur burung surabaya papua ditpolair bbksda
Writer:
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25