Penyelundupan Ribuan Belangkas ke Malaysia Digagalkan Petugas

Gardaanimalia.com - Penyelundupan 1.500 ekor Belangkas dari Riau ke Malaysia secara ilegal berhasil digagalkan oleh petugas Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau pada Rabu (23/10) sore.
Ribuan belangkas mati disimpan didalam gudang penyimpanan Haji Boyimin di perairan Penipahan diJalan Bijaksana RT.003 RW.013, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan mengatakan bahwa penggerebekan gudang penyimpanan tersebut diawali dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan mencurigakan di Gudang Haji Boyimin.
"Dari informasi yang diterima Subdit Gakkum di Pos Polair Sinaboi, tim kami kemudian bergerak menggunakan kapal Tactical Ditpolairud Polda Riau. Setelah sampai di sana tim berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Rohil dan bergerak menuju lokasi penyimpanan satwa dilindungi berjenis belangkas tersebut," ujar Wawan
Ia mengatakan sebanyak 15 kotak fiber berisi total sekitar 1.500 belangkas beku berhasil diamankan dari gudang penyimpanan. Menurutnya, ribuan belangkas tersebut akan diselundupkan ke negeri jiran, Malaysia.
"Dengan penggrebekan ini, kami berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri," terangnya.
Seorang pemilik gudang berinisial IF alias Ipay (37) ditangkap petugas atas dugaan kepemilikan ribuan satwa dilindungi jenis Belangkas. Bersama barang bukti, pelaku dibawa ke Pos Polair Panipahan, lalu dibawa ke markas Polair di Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Wawan, satwa jenis Belangkas ini memiliki harga yang cukup mahal di pasaran. Satu kilogram Belangkas dapat dihargai sekitar Rp. 500 ribu. Satwa-satwa itu dikumpulkan dari perairan Rokan Hilir yang memang merupakan habitat Belangkas.
Ia menjelaskan bahwa penyelundupan satwa dilindungi melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membawa, memiliki, menyimpan dan memperniagakan satwa dilindungi. Siapapun yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta," ujarnya.
Belangkas satwa laut dilindungi
Ketam tapal kuda/Belangkas atau di pulau Jawa disebut juga Mimi dan Mintuno merupakan satwa laut yang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P106 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Di dalam peraturan tersebut, tiga jenis belangkas masuk ke dalam daftar satwa dilindungi, yaitu : Belangkas besar (Tachypleus gigas), Belangkas tiga duri (Tachypleus trindentatus), dan Belangkas padi (Carcinoscorpius rotundicauda).
Ketiga Belangkas ini tersebar luas di Asia Tenggara dan masih dapat ditemukan di perairan Indonesia. Selain ketiga jenis ini, ada satu lagi jenis Belangkas yang hidup di Pantai Atlantik Amerika Utara yaitu Belangkas Atlantik (Limulus polyphemus). Total hanya terdapat empat jenis belangkas yang masih dapat ditemukan di seluruh dunia.
Satwa ini sering diperjualbelikan untuk kebutuhan konsumsi. Di beberapa negara Asia seperti Hongkong, Thailand dan Malaysia, belangkas banyak dijual untuk makanan mewah. Di Malaysia, telur dan daging belangkas laku dengan harga cukup tinggi hingga mencapai Rp. 500 ribu per kilo-nya.
Padahal eksploitasi belangkas dapat berdampak buruk bagi ekosistem pantai dan mangrove. Secara ekologi, belangkas berfungsi untuk penyeimbang rantai makanan. Satwa ini menyediakan sumber protein bagi sebagian burung air dan juga monyet ekor panjang. Selain itu, belangkas juga berfungsi sebagai bioturbator dan mengendalikan hewan bentik invertebrata.

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
15/05/25
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
05/03/25
BKSDA Kaltim Telusuri Video Viral Gajah Masuk Kampung
15/12/22
6 Kali Selundupkan Burung Kacer dari Malaysia, Pelaku Akhirnya Diamankan
06/09/21
9 Individu Orangutan Asal Indonesia Direpatriasi dari Malaysia
17/12/20
Selundupkan Burung Murai ke Malaysia, Seorang Kakek Diamankan Polisi
09/11/20
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
