Penyelundupan Ribuan Belangkas ke Malaysia Digagalkan Petugas

3 min read
2019-10-25 14:48:45
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Penyelundupan 1.500 ekor Belangkas dari Riau ke Malaysia secara ilegal berhasil digagalkan oleh petugas Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau pada Rabu (23/10) sore.

Ribuan belangkas mati disimpan didalam gudang penyimpanan Haji Boyimin di perairan Penipahan diJalan Bijaksana RT.003 RW.013, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan mengatakan bahwa penggerebekan gudang penyimpanan tersebut diawali dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan mencurigakan di Gudang Haji Boyimin.

"Dari informasi yang diterima Subdit Gakkum di Pos Polair Sinaboi, tim kami kemudian bergerak menggunakan kapal Tactical Ditpolairud Polda Riau. Setelah sampai di sana tim berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Rohil dan bergerak menuju lokasi penyimpanan satwa dilindungi berjenis belangkas tersebut," ujar Wawan

Ia mengatakan sebanyak 15 kotak fiber berisi total sekitar 1.500 belangkas beku berhasil diamankan dari gudang penyimpanan. Menurutnya, ribuan belangkas tersebut akan diselundupkan ke negeri jiran, Malaysia.

"Dengan penggrebekan ini, kami berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri," terangnya.

Seorang pemilik gudang berinisial IF alias Ipay (37) ditangkap petugas atas dugaan kepemilikan ribuan satwa dilindungi jenis Belangkas. Bersama barang bukti, pelaku dibawa ke Pos Polair Panipahan, lalu dibawa ke markas Polair di Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Wawan, satwa jenis Belangkas ini memiliki harga yang cukup mahal di pasaran. Satu kilogram Belangkas dapat dihargai sekitar Rp. 500 ribu. Satwa-satwa itu dikumpulkan dari perairan Rokan Hilir yang memang merupakan habitat Belangkas.

Ia menjelaskan bahwa penyelundupan satwa dilindungi melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membawa, memiliki, menyimpan dan memperniagakan satwa dilindungi. Siapapun yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta," ujarnya.

Belangkas satwa laut dilindungi

Ketam tapal kuda/Belangkas atau di pulau Jawa disebut juga Mimi dan Mintuno merupakan satwa laut yang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P106 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Di dalam peraturan tersebut, tiga jenis belangkas masuk ke dalam daftar satwa dilindungi, yaitu : Belangkas besar (Tachypleus gigas), Belangkas tiga duri (Tachypleus trindentatus), dan Belangkas padi (Carcinoscorpius rotundicauda).

Ketiga Belangkas ini tersebar luas di Asia Tenggara dan masih dapat ditemukan di perairan Indonesia. Selain ketiga jenis ini, ada satu lagi jenis Belangkas yang hidup di Pantai Atlantik Amerika Utara yaitu Belangkas Atlantik (Limulus polyphemus). Total hanya terdapat empat jenis belangkas yang masih dapat ditemukan di seluruh dunia.

Satwa ini sering diperjualbelikan untuk kebutuhan konsumsi. Di beberapa negara Asia seperti Hongkong, Thailand dan Malaysia, belangkas banyak dijual untuk makanan mewah. Di Malaysia, telur dan daging belangkas laku dengan harga cukup tinggi hingga mencapai Rp. 500 ribu per kilo-nya.

Padahal eksploitasi belangkas dapat berdampak buruk bagi ekosistem pantai dan mangrove. Secara ekologi, belangkas berfungsi untuk penyeimbang rantai makanan. Satwa ini menyediakan sumber protein bagi sebagian burung air dan juga monyet ekor panjang. Selain itu, belangkas juga berfungsi sebagai bioturbator dan mengendalikan hewan bentik invertebrata.

Tags :
malaysia penyelundupan belangkas riau
Writer:
Pos Terbaru
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu
Edukasi
21/05/25
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Liputan Khusus
20/05/25
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Edukasi
20/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25