Penyelundupan Ribuan Belangkas ke Malaysia Digagalkan Petugas

Gardaanimalia.com - Penyelundupan 1.500 ekor Belangkas dari Riau ke Malaysia secara ilegal berhasil digagalkan oleh petugas Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau pada Rabu (23/10) sore.
Ribuan belangkas mati disimpan didalam gudang penyimpanan Haji Boyimin di perairan Penipahan diJalan Bijaksana RT.003 RW.013, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan mengatakan bahwa penggerebekan gudang penyimpanan tersebut diawali dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan mencurigakan di Gudang Haji Boyimin.
"Dari informasi yang diterima Subdit Gakkum di Pos Polair Sinaboi, tim kami kemudian bergerak menggunakan kapal Tactical Ditpolairud Polda Riau. Setelah sampai di sana tim berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Rohil dan bergerak menuju lokasi penyimpanan satwa dilindungi berjenis belangkas tersebut," ujar Wawan
Ia mengatakan sebanyak 15 kotak fiber berisi total sekitar 1.500 belangkas beku berhasil diamankan dari gudang penyimpanan. Menurutnya, ribuan belangkas tersebut akan diselundupkan ke negeri jiran, Malaysia.
"Dengan penggrebekan ini, kami berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri," terangnya.
Seorang pemilik gudang berinisial IF alias Ipay (37) ditangkap petugas atas dugaan kepemilikan ribuan satwa dilindungi jenis Belangkas. Bersama barang bukti, pelaku dibawa ke Pos Polair Panipahan, lalu dibawa ke markas Polair di Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Wawan, satwa jenis Belangkas ini memiliki harga yang cukup mahal di pasaran. Satu kilogram Belangkas dapat dihargai sekitar Rp. 500 ribu. Satwa-satwa itu dikumpulkan dari perairan Rokan Hilir yang memang merupakan habitat Belangkas.
Ia menjelaskan bahwa penyelundupan satwa dilindungi melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membawa, memiliki, menyimpan dan memperniagakan satwa dilindungi. Siapapun yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta," ujarnya.
Belangkas satwa laut dilindungi
Ketam tapal kuda/Belangkas atau di pulau Jawa disebut juga Mimi dan Mintuno merupakan satwa laut yang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P106 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Di dalam peraturan tersebut, tiga jenis belangkas masuk ke dalam daftar satwa dilindungi, yaitu : Belangkas besar (Tachypleus gigas), Belangkas tiga duri (Tachypleus trindentatus), dan Belangkas padi (Carcinoscorpius rotundicauda).
Ketiga Belangkas ini tersebar luas di Asia Tenggara dan masih dapat ditemukan di perairan Indonesia. Selain ketiga jenis ini, ada satu lagi jenis Belangkas yang hidup di Pantai Atlantik Amerika Utara yaitu Belangkas Atlantik (Limulus polyphemus). Total hanya terdapat empat jenis belangkas yang masih dapat ditemukan di seluruh dunia.
Satwa ini sering diperjualbelikan untuk kebutuhan konsumsi. Di beberapa negara Asia seperti Hongkong, Thailand dan Malaysia, belangkas banyak dijual untuk makanan mewah. Di Malaysia, telur dan daging belangkas laku dengan harga cukup tinggi hingga mencapai Rp. 500 ribu per kilo-nya.
Padahal eksploitasi belangkas dapat berdampak buruk bagi ekosistem pantai dan mangrove. Secara ekologi, belangkas berfungsi untuk penyeimbang rantai makanan. Satwa ini menyediakan sumber protein bagi sebagian burung air dan juga monyet ekor panjang. Selain itu, belangkas juga berfungsi sebagai bioturbator dan mengendalikan hewan bentik invertebrata.

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
05/03/25
BKSDA Kaltim Telusuri Video Viral Gajah Masuk Kampung
15/12/22
6 Kali Selundupkan Burung Kacer dari Malaysia, Pelaku Akhirnya Diamankan
06/09/21
9 Individu Orangutan Asal Indonesia Direpatriasi dari Malaysia
17/12/20
Selundupkan Burung Murai ke Malaysia, Seorang Kakek Diamankan Polisi
09/11/20
Penyelundupan Ribuan Belangkas ke Malaysia Digagalkan Petugas
25/10/19
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
