Penyelundupan Ribuan Telur Penyu di Bangka Belitung Berhasil Dicegat

3 min read
2022-06-09 13:35:52
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Penyelundupan ribuan butir telur penyu berhasil dicegat sekitar pukul 05.00 WIB di Perairan Tanjung Berikat, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Aktivitas ilegal tersebut digagalkan oleh Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (8/6).

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Bangka Belitung, Ajun Komisaris Besar Toni Sarjaka menyebut total ada 2.287 telur penyu yang berhasil diamankan.

Upaya penyelundupan ribuan telur satwa dilindungi tersebut dilakukan dan diangkut dengan menggunakan kapal nelayan.

"Telur penyu tersebut didapat dari habitat penyu di salah satu pulau yang berada di perbatasan antara Pulau Bangka dengan Pulau Belitung," jelas Toni Sarjaka, Rabu (8/6).

Dirinya mengatakan, bahwa telur satwa langka itu direncanakan akan dipasarkan kembali kepada calon pembeli yang ada di Pulau Bangka.

Akan tetapi, ujarnya, rencana itu berhasil digagalkan berkat laporan yang disampaikan oleh masyarakat. "Namun upaya tersebut kita gagalkan setelah menerima informasi laporan masyarakat," terang Toni Sarjaka.

Menurut penuturannya, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mengamankan telur penyu ke lokasi penangkaran di daerah Tuing Kecamatan Deniang Kabupaten Bangka.

"Kita selamatkan dulu telur tersebut agar menetas. Setelah itu kita lepas dan kembalikan ke habitatnya," papar Toni Sarjaka.

Lebih jauh, Ia menjelaskan pihaknya menetapkan satu orang berinisial J, warga Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan langsung ditahan di Mako Ditpolairud.

"Sebetulnya ada dua yang diamankan. Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya satu orang yang kita jadikan tersangka," imbuhnya.

Pengambilan telur penyu melanggar Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Tags :
penyu telur penyu penyelundupan telur penyu hewan dilindungi
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25