Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polisi Sita 167 Butir Telur Penyu dari Pedagang di Pasar Marasa

1314
×

Polisi Sita 167 Butir Telur Penyu dari Pedagang di Pasar Marasa

Share this article
Aktivitas jual beli telur penyu berhasil digagalkan oleh Polsek Wonomulyo di Pasar Marasa. | Foto: Istimewa/Detik
Aktivitas jual beli telur penyu berhasil digagalkan oleh Polsek Wonomulyo di Pasar Marasa. | Foto: Istimewa/Detik

Gardaanimalia.com – Sebanyak 167 butir telur penyu yang hendak diperjualbelikan di pasar berhasil disita pihak kepolisian di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Kapolsek Wonomulyo, Kompol Adriyan Frederick Kopong mengatakan, telur satwa dilindungi tersebut diamankan dari salah satu pedagang karena aktivitas perdagangan telur itu adalah ilegal.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Telur penyu tersebut diamankan, sebab kegiatan jual beli telur penyu merupakan kegiatan ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,” ungkapnya, Sabtu (21/5).

Telur satwa itu, kata Adriyan, ditemukan polisi saat diperjualbelikan di Pasar Marasa, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo pada Sabtu (21/5) siang sekitar pukul 10.30 WITA.

Penindakan yang dilakukan petugas kepada pedagang telur satwa dilindungi di pasar tersebut terjadi lantaran adanya informasi yang disampaikan oleh warga.

“Bantuan dari masyarakat yang memberi info, jadi segera ditindaklanjuti,” papar Adriyan.

Adapun orang yang memperjualbelikan telur satwa langka tersebut ialah perempuan berinisial HM (45), salah seorang warga Desa Kenje, Kecamatan Campalagian.

Berdasarkan keterangan dari pedagang, lanjut Adriyan, HM mengaku mendapatkan telur satwa dilindungi tersebut dari Kabupaten Majene.

“Saat diinterogasi, HM mengaku baru pertama kali menjual telur penyu. Ia mengaku tidak mengetahui jika jual beli telur penyu adalah kegiatan ilegal atau melanggar hukum,” jelasnya.

Selanjutnya, telur satwa dengan nama ilmiah Chelonioidea itu diserahkan petugas kepada Muhammad Yusri, Ketua Sahabat Penyu Sulawesi Barat, dengan harapan dapat diselamatkan.

Kapolsek Wonomulyo tersebut juga menyampaikan, bahwa pedagang yang menjual telur secara ilegal itu telah diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Muhammad Yusri menyesalkan, bahwa masih ada warga yang nekat melakukan perdagangan telur satwa langka tersebut.

“Ini menjadi harapan kita bersama, agar ada upaya pencegahan, sehingga tidak ada lagi warga yang menjual telur penyu dengan berbagai macam alasan,” ujarnya.

Yusri menyebut, Chelonioidea merupakan satwa yang dilindungi karena sudah terancam punah. Telur yang diserahkan polisi kepada dirinya telah diamankan dan dilakukan penanganan lebih lanjut.

“Telurnya sudah dimasukkan ke dalam lubang di kawasan rumah penyu, semoga ada yang bisa selamat, meski harapan untuk bisa menetas sangat tipis, karena kondisi telur lama di tempat terbuka,” tutupnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments