Penyelundupan Satwa Langka Dari Indonesia Berhasil Digagalkan Malaysia

Malaysia berhasil menggagalkan penyelundupan 400 satwa langka seperti sepasang orangutan, buaya, burung paruh bengkok dan ratusan satwa lainnya yang dibawa dari Indonesia menuju ke Thailand pada Jumat (21/9) di Perairan Langkawi.
Beberapa satwa yang diselundupkan termasuk ke dalam kategori satwa yang dilindungi menurut hukum di Indonesia. Seperti orangutan dan buaya.
Dari Operasi bea cukai yang dilakukan aparat Malaysia ini, berhasil ditangkap tiga orang pelaku yang semuanya merupakan orang Indonesia.
Menurut Kepala Bea Cukai Malaysia, T. Subromaniam, ketiga orang pelaku ini membawa satwa-satwa tersebut dengan sebuah kapal cargo dari Sumatera melalui Selat Malaka yang menuju ke Thailand.
Petugas mendapat informasi tentang keberadaan kapal cargo yang memuat satwa tersebut, dan mencegatnya saat melalui perairan Malaysia.
Pejabat Dinas Satwa Liar Malaysia, Mohamad Zaki, mengatakan bahwa para penyelundup akan diadili karena melanggar hukum satwa liar dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Menurut Elizabeth John, Juru bicara Traffic, LSM pemerhati perdagangan satwa di dunia mengatakan bahwa jumlah dan jenis hewan yang disita menunjukkan "betapa luar biasa tekanan pada satwa liar karena banyak permintaan untuk menjadikannya hewan peliharaan."
Meskipun Malaysia kerap menggagalkan penyelundupan, tapi temuan 400 satwa diselundupkan ke Malaysia sendiri merupakan peristiwa yang jarang terjadi.
Sumber : CNN Indonesia, Kumparan

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
14/04/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Diduga Terkam Warga, Buaya 5 Meter Ditangkap di Banten
24/10/24
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
