Gardaanimalia.com – Perkara penyelundupan satwa liar dilindungi yang dilakukan oleh Warga Negara (WN) Mesir berinisial AAEA (39) memasuki babak baru.
Balai Gakkum Kementerian Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menegaskan, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Sebagai tindak lanjut, penyidik melimpahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (31/3/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penyelundupan satwa liar dilindungi bukan sekedar pelanggaran pidana. Lebih dari itu, kejahatan ini merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan negara atas kekayaan hayatinya.
“Negara tidak boleh membiarkan warisan hayati Indonesia diperlakukan sebagai barang yang dapat diselundupkan secara ilegal ke luar wilayah Indonesia,” tegas Dwi Januanto dalam rilis Kementerian Kehutanan, Senin (13/4/2026).
Dalam hal ini, Kementerian Kehutanan berdiri tegas di garis perlindungan satwa liar dilindungi sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga warisan hayati Indonesia, keseimbangan ekosistem, dan martabat bangsa.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Mulanya, petugas Karantina Hewan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menemukan kantong-kantong mencurigakan berisi satwa hidup di dalam bagasi yang akan dibawa menuju Jeddah tanpa dokumen sah pada 9 Desember 2025.
Setelah diperiksa, ditemukan 32 ekor reptil hidup yang dikemas dalam 10 kantong kecil, termasuk tiga ekor biawak aru (Varanus beccarii) yang merupakan satwa liar dilindungi.
Tidak hanya itu, satwa lain seperti sanca albino, sanca morph (Malayopython reticulatus), leopard gecko (Eublepharis macularius), dan kadal tegu (Salvator merianae) juga ditemukan.
Satwa-satwa yang diamankan selanjutnya ditangani oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta dan dikirim ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk observasi, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan lanjutan sesuai standar penanganan satwa.
Dengan demikian, penegakan hukum dalam perkara ini berjalan seiring dengan upaya penyelamatan satwa liar dan perlindungan ekosistemnya.
Penegakan Hukum dan Koordinasi Antarlembaga
Setelah menerima laporan kejadian, penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dari unsur Karantina, BKSDA, serta aparat pengamanan bandara.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, tersangka ditetapkan, dan yang bersangkutan ditahan untuk kepentingan proses hukum.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Mesir guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyatakan komitmennya melawan perdagangan satwa liar ilegal.
“Bagi kami, penegakan hukum harus berbicara dengan kekuatan pembuktian. Karena itu, setiap perkara harus ditangani secara serius, dituntaskan secara prosedural, dan dibawa sampai ke persidangan agar memberi kepastian hukum serta efek jera,” tegas Aswin.
Ini membuktikan penyidikan yang dilakukan tidak berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi dibangun sampai siap diuji di pengadilan.
Mengacu dengan regulasi yang ada, perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana di bidang konservasi, yakni mengangkut satwa liar dilindungi dalam keadaan hidup tanpa izin yang sah. Hal ini diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).














