Penyidikan Selesai, Gakkum Ungkap Ancaman Utama Macan Tutul

Gardaanimalia.com - Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra tuntas lakukan penyidikan terhadap perkara perdagangan bagian tubuh macan tutul.
Dalam rilis pada Senin (27/3/2023), berkas perkara kasus disebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Pada kesempatan itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Jabalnusra Taqiuddin mengatakan ada tiga ancaman utama terhadap macan tutul.
"Yakni penyusutan habitat, konflik dengan manusia, dan perburuan serta perdagangan bagian-bagian tubuh seperti kulit, tulang, taring, dan kuku," tutur Taiquddin.
Ia menegaskan, pihak Gakkum akan lakukan pengembangan kasus lebih lanjut untuk ungkap jejaring perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
Untuk itu, pemanfaatan teknologi seperti cyber patrol dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi akan terus diperkuat.
Bagian Tubuh Macan Tutul dan Penyu Diperdagangkan lewat Facebook
Sebelumnya, dua tersangka berhasil diringkus petugas. Mereka adalah MR (22), warga Kelurahan Sukaresmi, Kota Bogor, dan R (40), warga Kelurahan Jatisari, Kabupaten Garut.
Kegiatan perdagangan satwa liar awalnya terungkap dari laporan masyarakat mengenai penjualan bagian tubuh Panthera pardus melas di akun media sosial Facebook.
Tim Patroli Siber Dirjen Gakkum KLHK kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan lakukan profiling akun pelaku. Setelah itu, petugas lakukan operasi di Jawa Barat.
Petugas berhasil menangkap MR yang akan melakukan transaksi di tempat parkir Hotel Cibubur Inn pada 12 Januari 2023 pukul 23.15 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, tim Gakkum KLHK berhasil menyita sejumlah bagian tubuh macan tutul, karapas penyu, dan sebuah telepon genggam.
Tim operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar kemudian mengembangkan penyidikan untuk melacak jejaring perdagangan tersebut.
Hasilnya, petugas menangkap R di Kota Bogor pada 21 Februari 2023. R diduga merupakan pemilik bagian tubuh macan tutul meliputi ekor, kulit badan, kepala, sepasang kaki depan, dan sepasang kaki belakang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Keduanya terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling lama 100 juta rupiah.
Perlu diketahui, macan tutul adalah salah satu hewan dilindungi menurut Permen LHK Nomor P.106 tahun 2018.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
