Gardaanimalia.com – Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra tuntas lakukan penyidikan terhadap perkara perdagangan bagian tubuh macan tutul.
Dalam rilis pada Senin (27/3/2023), berkas perkara kasus disebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Pada kesempatan itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Jabalnusra Taqiuddin mengatakan ada tiga ancaman utama terhadap macan tutul.
“Yakni penyusutan habitat, konflik dengan manusia, dan perburuan serta perdagangan bagian-bagian tubuh seperti kulit, tulang, taring, dan kuku,” tutur Taiquddin.
Ia menegaskan, pihak Gakkum akan lakukan pengembangan kasus lebih lanjut untuk ungkap jejaring perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
Untuk itu, pemanfaatan teknologi seperti cyber patrol dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi akan terus diperkuat.
Bagian Tubuh Macan Tutul dan Penyu Diperdagangkan lewat Facebook
Sebelumnya, dua tersangka berhasil diringkus petugas. Mereka adalah MR (22), warga Kelurahan Sukaresmi, Kota Bogor, dan R (40), warga Kelurahan Jatisari, Kabupaten Garut.
Kegiatan perdagangan satwa liar awalnya terungkap dari laporan masyarakat mengenai penjualan bagian tubuh Panthera pardus melas di akun media sosial Facebook.
Tim Patroli Siber Dirjen Gakkum KLHK kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan lakukan profiling akun pelaku. Setelah itu, petugas lakukan operasi di Jawa Barat.
Petugas berhasil menangkap MR yang akan melakukan transaksi di tempat parkir Hotel Cibubur Inn pada 12 Januari 2023 pukul 23.15 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, tim Gakkum KLHK berhasil menyita sejumlah bagian tubuh macan tutul, karapas penyu, dan sebuah telepon genggam.
Tim operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar kemudian mengembangkan penyidikan untuk melacak jejaring perdagangan tersebut.
Hasilnya, petugas menangkap R di Kota Bogor pada 21 Februari 2023. R diduga merupakan pemilik bagian tubuh macan tutul meliputi ekor, kulit badan, kepala, sepasang kaki depan, dan sepasang kaki belakang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Keduanya terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling lama 100 juta rupiah.
Perlu diketahui, macan tutul adalah salah satu hewan dilindungi menurut Permen LHK Nomor P.106 tahun 2018.