Penyidikan Selesai, Gakkum Ungkap Ancaman Utama Macan Tutul

Aditya
3 min read
2023-03-30 10:11:29
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra tuntas lakukan penyidikan terhadap perkara perdagangan bagian tubuh macan tutul.

Dalam rilis pada Senin (27/3/2023), berkas perkara kasus disebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Pada kesempatan itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Jabalnusra Taqiuddin mengatakan ada tiga ancaman utama terhadap macan tutul.

"Yakni penyusutan habitat, konflik dengan manusia, dan perburuan serta perdagangan bagian-bagian tubuh seperti kulit, tulang, taring, dan kuku," tutur Taiquddin.

Ia menegaskan, pihak Gakkum akan lakukan pengembangan kasus lebih lanjut untuk ungkap jejaring perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

Untuk itu, pemanfaatan teknologi seperti cyber patrol dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi akan terus diperkuat.

Bagian Tubuh Macan Tutul dan Penyu Diperdagangkan lewat Facebook


Sebelumnya, dua tersangka berhasil diringkus petugas. Mereka adalah MR (22), warga Kelurahan Sukaresmi, Kota Bogor, dan R (40), warga Kelurahan Jatisari, Kabupaten Garut.

Kegiatan perdagangan satwa liar awalnya terungkap dari laporan masyarakat mengenai penjualan bagian tubuh Panthera pardus melas di akun media sosial Facebook.

Tim Patroli Siber Dirjen Gakkum KLHK kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan lakukan profiling akun pelaku. Setelah itu, petugas lakukan operasi di Jawa Barat.

Petugas berhasil menangkap MR yang akan melakukan transaksi di tempat parkir Hotel Cibubur Inn pada 12 Januari 2023 pukul 23.15 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, tim Gakkum KLHK berhasil menyita sejumlah bagian tubuh macan tutul, karapas penyu, dan sebuah telepon genggam.

Tim operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar kemudian mengembangkan penyidikan untuk melacak jejaring perdagangan tersebut.

Hasilnya, petugas menangkap R di Kota Bogor pada 21 Februari 2023. R diduga merupakan pemilik bagian tubuh macan tutul meliputi ekor, kulit badan, kepala, sepasang kaki depan, dan sepasang kaki belakang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Keduanya terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling lama 100 juta rupiah.

Perlu diketahui, macan tutul adalah salah satu hewan dilindungi menurut Permen LHK Nomor P.106 tahun 2018.

Tags :
satwa dilindungi penyu gakkum klhk macan tutul perdagangan ilegal satwa liar konservasi Panthera pardus melas Facebook
Writer: Aditya
Pos Terbaru
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Liputan Khusus
25/03/25