Penyidikan Selesai, Gakkum Ungkap Ancaman Utama Macan Tutul

Aditya
3 min read
2023-03-30 10:11:29
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra tuntas lakukan penyidikan terhadap perkara perdagangan bagian tubuh macan tutul.

Dalam rilis pada Senin (27/3/2023), berkas perkara kasus disebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Pada kesempatan itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Jabalnusra Taqiuddin mengatakan ada tiga ancaman utama terhadap macan tutul.

"Yakni penyusutan habitat, konflik dengan manusia, dan perburuan serta perdagangan bagian-bagian tubuh seperti kulit, tulang, taring, dan kuku," tutur Taiquddin.

Ia menegaskan, pihak Gakkum akan lakukan pengembangan kasus lebih lanjut untuk ungkap jejaring perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

Untuk itu, pemanfaatan teknologi seperti cyber patrol dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi akan terus diperkuat.

Bagian Tubuh Macan Tutul dan Penyu Diperdagangkan lewat Facebook


Sebelumnya, dua tersangka berhasil diringkus petugas. Mereka adalah MR (22), warga Kelurahan Sukaresmi, Kota Bogor, dan R (40), warga Kelurahan Jatisari, Kabupaten Garut.

Kegiatan perdagangan satwa liar awalnya terungkap dari laporan masyarakat mengenai penjualan bagian tubuh Panthera pardus melas di akun media sosial Facebook.

Tim Patroli Siber Dirjen Gakkum KLHK kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan lakukan profiling akun pelaku. Setelah itu, petugas lakukan operasi di Jawa Barat.

Petugas berhasil menangkap MR yang akan melakukan transaksi di tempat parkir Hotel Cibubur Inn pada 12 Januari 2023 pukul 23.15 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, tim Gakkum KLHK berhasil menyita sejumlah bagian tubuh macan tutul, karapas penyu, dan sebuah telepon genggam.

Tim operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar kemudian mengembangkan penyidikan untuk melacak jejaring perdagangan tersebut.

Hasilnya, petugas menangkap R di Kota Bogor pada 21 Februari 2023. R diduga merupakan pemilik bagian tubuh macan tutul meliputi ekor, kulit badan, kepala, sepasang kaki depan, dan sepasang kaki belakang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Keduanya terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling lama 100 juta rupiah.

Perlu diketahui, macan tutul adalah salah satu hewan dilindungi menurut Permen LHK Nomor P.106 tahun 2018.

Tags :
satwa dilindungi penyu gakkum klhk macan tutul perdagangan ilegal satwa liar konservasi Panthera pardus melas Facebook
Writer: Aditya
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25