Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pelaku Penyiksa Monyet asal Amerika Bertambah Dua Orang

677
×

Pelaku Penyiksa Monyet asal Amerika Bertambah Dua Orang

Share this article
Ilustrasi seekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis). | Foto: Leopoldo de Castro/Wikimedia
Ilustrasi seekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis). | Foto: Leopoldo de Castro/Wikimedia

Gardaanimalia.com – Dua orang asal Amerika Serikat (AS) diadili karena diduga terlibat dalam jejaring penyiksa monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) berskala internasional.

Keduanya adalah Nicholas T Dryden yang berasal dari Cincinnati, Ohio dan Giancarlo Morelli yang berasal dari New Jersey.

Mereka masuk pengadilan karena diduga telah membuat dan mendistribusikan video penyiksaan monyet berusia anakan, remaja, dan dewasa dari Indonesia pada Maret dan April 2023.

Dalam kamus tindak pidana AS, tindakan kedua terdakwa masuk dalam aksi “animal crush“.

Mirisnya, komplotan tersebut membayar seorang anak di bawah umur dari Indonesia untuk melakukan aksi keji terhadap monyet.

Pihak yang menjadi penghubungnya adalah Dryden. Uang yang disalurkan kepada anak tersebut juga berasal dari Dryden.

Karena tindakan ini, Dryden mendapatkan tuduhan tambahan, yaitu kekerasan seksual terhadap anak.

“Dryden juga dinyatakan bersalah terhadap … kekerasan seksual terhadap anak karena seorang anak dibayar untuk menyiksa monyet tersebut,” tulis laporan resmi dari Kantor Urusan Publik Departemen Kehakiman AS, Jumat (7/6/2024) pekan lalu.

Selain itu, Dryden dan Morelli juga dikenakan dakwaan lain, yaitu persekongkolan (conspiracy) melakukan tindakan kriminal.

Tiga dakwaan ini membawa tiga ancaman hukuman yang berbeda. Dakwaan persekongkolan mengancam keduanya dengan hukuman pidana penjara maksimum lima tahun.

Sementara, dakwaan pembuatan dan distribusi video kekerasan terhadap hewan mengancam keduanya dengan hukuman pidana maksimum tujuh tahun penjara.

Tambahan untuk Dryden, dakwaan kekerasan seksual terhadap anak mengancamnya hukuman pidana maksimum 20 tahun penjara.

Jika digabungkan, Morelli bisa dijatuhi hukuman penjara maksimum 12 tahun, sementara Dryden bisa dijatuhi hukuman penjara maksimum 32 tahun.

Daftar Pelaku Jaringan Penyiksa Monyet yang Terungkap

Dengan penjatuhan dakwaan terhadap Dryden dan Morelli, jumlah pelaku penyiksa monyet internasional bertambah menjadi sepuluh orang.

Tiga orang berasal dari Indonesia, 5 lain dari AS, dan 2 dari Inggris.

Berikut merupakan daftar pelaku jejaring penyiksa monyet internasional yang telah tertangkap.

Asal Indonesia

  1. M. Ajis Rasajana, asal Magelang, divonis penjara delapan bulan pada 28 Februari 2023.
  2. Asep Yadi Nurul Hikmah, asal Tasikmalaya, divonis penjara tiga tahun dan denda Rp5 juta pada 23 Mei 2023.
  3. Romy Sasmita, asal Singkawang, ditangkap pada 7 Februari 2024.

Asal AS

  1. David Christopher Noble, asal Oregon, ditangkap pada 14 Juni 2023.
  2. Nicole Danielle Devilbiss, asal Florida, ditangkap pada 1 November 2023.
  3. Kenneth J Herrera, asal Wisconsin, divonis penjara satu tahun pada 20 Desember 2023.
  4. Nicholas T. Dryden, diumumkan bersalah kepada publik pada 7 Juni 2024.
  5. Giancarlo Morelli, diumumkan bersalah kepada publik pada 7 Juni 2024.

Asal Inggris

  1. Holly LeGresley, asal Kidderminster.
  2. Adriana Orme, asal Upton-upon Severn.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments