Pelaku Penyiksa Monyet asal Amerika Bertambah Dua Orang

Gardaanimalia.com - Dua orang asal Amerika Serikat (AS) diadili karena diduga terlibat dalam jejaring penyiksa monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) berskala internasional.
Keduanya adalah Nicholas T Dryden yang berasal dari Cincinnati, Ohio dan Giancarlo Morelli yang berasal dari New Jersey.
Mereka masuk pengadilan karena diduga telah membuat dan mendistribusikan video penyiksaan monyet berusia anakan, remaja, dan dewasa dari Indonesia pada Maret dan April 2023.
Dalam kamus tindak pidana AS, tindakan kedua terdakwa masuk dalam aksi "animal crush".
Mirisnya, komplotan tersebut membayar seorang anak di bawah umur dari Indonesia untuk melakukan aksi keji terhadap monyet.
Pihak yang menjadi penghubungnya adalah Dryden. Uang yang disalurkan kepada anak tersebut juga berasal dari Dryden.
Karena tindakan ini, Dryden mendapatkan tuduhan tambahan, yaitu kekerasan seksual terhadap anak.
"Dryden juga dinyatakan bersalah terhadap … kekerasan seksual terhadap anak karena seorang anak dibayar untuk menyiksa monyet tersebut," tulis laporan resmi dari Kantor Urusan Publik Departemen Kehakiman AS, Jumat (7/6/2024) pekan lalu.
Selain itu, Dryden dan Morelli juga dikenakan dakwaan lain, yaitu persekongkolan (conspiracy) melakukan tindakan kriminal.
Tiga dakwaan ini membawa tiga ancaman hukuman yang berbeda. Dakwaan persekongkolan mengancam keduanya dengan hukuman pidana penjara maksimum lima tahun.
Sementara, dakwaan pembuatan dan distribusi video kekerasan terhadap hewan mengancam keduanya dengan hukuman pidana maksimum tujuh tahun penjara.
Tambahan untuk Dryden, dakwaan kekerasan seksual terhadap anak mengancamnya hukuman pidana maksimum 20 tahun penjara.
Jika digabungkan, Morelli bisa dijatuhi hukuman penjara maksimum 12 tahun, sementara Dryden bisa dijatuhi hukuman penjara maksimum 32 tahun.
Daftar Pelaku Jaringan Penyiksa Monyet yang Terungkap
Dengan penjatuhan dakwaan terhadap Dryden dan Morelli, jumlah pelaku penyiksa monyet internasional bertambah menjadi sepuluh orang.
Tiga orang berasal dari Indonesia, 5 lain dari AS, dan 2 dari Inggris.
Berikut merupakan daftar pelaku jejaring penyiksa monyet internasional yang telah tertangkap.
Asal Indonesia
- M. Ajis Rasajana, asal Magelang, divonis penjara delapan bulan pada 28 Februari 2023.
- Asep Yadi Nurul Hikmah, asal Tasikmalaya, divonis penjara tiga tahun dan denda Rp5 juta pada 23 Mei 2023.
- Romy Sasmita, asal Singkawang, ditangkap pada 7 Februari 2024.
Asal AS
- David Christopher Noble, asal Oregon, ditangkap pada 14 Juni 2023.
- Nicole Danielle Devilbiss, asal Florida, ditangkap pada 1 November 2023.
- Kenneth J Herrera, asal Wisconsin, divonis penjara satu tahun pada 20 Desember 2023.
- Nicholas T. Dryden, diumumkan bersalah kepada publik pada 7 Juni 2024.
- Giancarlo Morelli, diumumkan bersalah kepada publik pada 7 Juni 2024.
Asal Inggris
- Holly LeGresley, asal Kidderminster.
- Adriana Orme, asal Upton-upon Severn.

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
27/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
18/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
07/04/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Tangis Macaca di Yogyakarta: Konflik dengan Petani Gunungkidul dan Perusahaan yang Terindikasi Ilegal
14/03/25
Tangis Macaca di Yogyakarta: Ditangkap Paksa dari Hutan untuk Ekspor (Bagian 1)
14/03/25
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
