Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas

Gardaanimalia.com - Dua ekor penyu hijau (Chelonia mydas) hasil buruan warga Pulau Banyak berhasil dilepasliarkan ke habitat aslinya pada Jumat, 19 Juli 2024.
Kedua penyu hijau itu merupakan barang bukti dari kasus perburuan satwa liar yang berhasil digagalkan oleh Polsek Pulau Banyak.
Dokter hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Rosa Rika Wahyuni mengatakan, pelepasan dua ekor penyu dilakukan setelah dirawat secara intensif selama 19 hari.
"Sampai pada hari satwa dinyatakan siap dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke alam," kata Rosa, Senin (22/7/2024).
Rosa mengungkapkan, sebelumya satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka tusukan tombak.
"Kondisi cukup memprihatinkan sehingga diperlukan perawatan intensif," ujarnya.
Rosa berharap tidak ada lagi masyarakat Pulau Banyak yang melakukan aktivitas perburuan terhadap penyu hijau. Mengingat populasinya yang semakin berkurang akibat perburuan dan pencemaran lingkungan.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga telah melarang perdagangan dan perburuan penyu. Hal itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebab, Chelonia mydas termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Perburuan
Sebelumnya, dua orang yang diduga merupakan pelaku perburuan penyu di Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, ditangkap.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Polsek Pulau Banyak pada Minggu 30 Juni 2024, sekitar satu bulan yang lalu.
Keduanya merupakan ayah dan anak, berinisial ET (44) dan PT (19). Keduanya adalah warga Desa Sisarahili Teluk Siaba, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatra Utara.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan sebanyak enam ekor penyu, 2 di antaranya mati dan 4 lainnya dalam kondisi kritis.
"Satu ekor sudah dilepasliarkan di pesisir laut Pulau Banyak, sementara lainnya harus dirawat," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil Muhammad Sabri.
Untuk diketahui, penyu hijau merupakan penyu laut besar yang termasuk dalam keluarga Cheloniidae. Menurut IUCN Red List, semua jenis penyu berstatus rentan kepunahan, terancam atau sangat terancam punah.

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Seekor Penyu Terdampar dalam Keadaan Terluka di Pangkalpinang
27/08/24
Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas
24/07/24
Penyu Hijau Dievakuasi ke TWA setelah Ditolong Warga
28/06/24
Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus
02/04/24
Penyu Hijau Mati Terdampar di Pantai Legian, Diduga Dehidrasi
16/02/24
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
