[caption id="attachment_24136" align="aligncenter" width="962"] Dua ekor penyu hijau dikembalikan ke habitatnya. | Sumber: Dok. Polsek Pulau Banyak[/caption]
Gardaanimalia.com - Dua ekor penyu hijau (Chelonia mydas) hasil buruan warga Pulau Banyak berhasil dilepasliarkan ke habitat aslinya pada Jumat, 19 Juli 2024.
Kedua penyu hijau itu merupakan barang bukti dari kasus perburuan satwa liar yang berhasil digagalkan oleh Polsek Pulau Banyak.
Dokter hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Rosa Rika Wahyuni mengatakan, pelepasan dua ekor penyu dilakukan setelah dirawat secara intensif selama 19 hari.
"Sampai pada hari satwa dinyatakan siap dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke alam," kata Rosa, Senin (22/7/2024).
Rosa mengungkapkan, sebelumya satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka tusukan tombak.
"Kondisi cukup memprihatinkan sehingga diperlukan perawatan intensif," ujarnya.
Rosa berharap tidak ada lagi masyarakat Pulau Banyak yang melakukan aktivitas perburuan terhadap penyu hijau. Mengingat populasinya yang semakin berkurang akibat perburuan dan pencemaran lingkungan.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga telah melarang perdagangan dan perburuan penyu. Hal itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebab, Chelonia mydas termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.


Mardili
Belum ada deskripsi
Artikel Lainnya
Read article: Kejahatan Satwa Liar di Aceh Kian Terorganisir, Orangutan hingga Harimau jadi Korban

Berita