Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi

Pada tanggal 11 Juli 2018, peraturan terbaru untuk daftar jenis satwa dan tumbuhan dilindungi yang ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, telah diundangkan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi kini telah resmi menggantikan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Satwa dan Tumbuhan Liar.
Daftar ini memperlihatkan revisi jenis-jenis Satwa dan Tumbuhan yang dilindungi di Indonesia, ada jenis baru yang ditambahkan ataupun yang dihilangkan. Seperti jenis Soa-soa layar (Hydrosaurus amboinensis) yang dahulu masuk daftar satwa dilindungi di dalam PP no. 7 Tahun 1999, kini di Peraturan LHK P.20 sudah tidak termasuk ke dalam satwa dilindungi lagi.
Peraturan terbaru dapat dilihat disini [gview file="http://gardaanimalia.com/wp-content/uploads/2018/07/P.20-Jenis-TSL-1.pdf"]

Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
06/02/20
Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
16/10/19
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru
16/10/19
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018
30/01/19
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P92 Tahun 2018
25/10/18
Pembunuhan Satwa Liar Dengan Senapan Angin Menjadi-jadi
23/10/18
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
