Perburuan Liar dan Penyelundupan Satwa Rusa Diungkap Petugas Lanal Mataram

Gardaanimalia.com - Personel Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram mengungkap kasus dugaan perburuan liar terhadap satwa lindung jenis rusa di kawasan pesisir Pantai Lariti, Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Perwira Seksi Intelijen (Pasintel) Lanal Mataram Mayor Thomas DF yang dikonfirmasi di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa kasusnya terungkap dari hasil pantauan tim Pos TNI AL (Posal) Sape yang sedang menjalankan tugas patroli di sekitar kawasan perairan timur Pulau Sumbawa.
"Komandan Posal Sape ketika itu melihat secara visual di bibir Pantai Lariti ada kegiatan bongkar muatan dari perahu ke mobil. Setelah diamati dengan teropong, terlihat ada sesuatu yg dipikul seperti hewan dari perahu menuju mobil," katanya.
Tindak lanjut dari hasil pantauan laut pada Rabu (7/8) pagi sekitar pukul 09.00 Wita, Tim Posal Sape langsung merapat ke lokasi namun melalui jalur darat.
"Sesampainya di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan," ujarnya.
Hasilnya, Tim Posal Sape di bawah pimpinan Serma Yahya menemukan tujuh ekor rusa yang kondisinya sudah mati dengan bekas sayat di bagian leher dan isi perutnya telah dibersihkan.
"Ada juga diamankan satu ekor rusa betina yang masih hidup dengan posisi kaki terikat," katanya.
Dari aksi penggerebekan, tim Posal Sape mengamankan seluruh bukti lapangan. Termasuk mengamankan seorang sopir yang diduga berperan sebagai pembeli.
Sopir diamankan petugas bersama kendaraan roda empatnya. Rencananya kendaraan tersebut hendak digunakan untuk mengangkut rusa.
"Hasil laporannya menyebutkan ada lagi sekitar delapan orang, tapi mereka berhasil kabur menggunakan perahu," ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Posal Sape sempat mencoba menelusuri jejak perahunya melalui jalur darat. Aksi pengejaran pun berujung hingga kawasan Pelabuhan Sape yang berada di Timur Pulau Sumbawa.
"Setelah dicek, tim hanya menemukan perahunya. Pelaku sudah tidak ada, isi perahu juga tidak ditemukan barang bukti lainnya," kata Thomas.
Perwira Seksi Operasi (Pasiops) Lanal Mataram Kapten Laut (P) Frangky AW Siregar mengatakan bahwa sopir berinisial Y (44), warga Panggi Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) beserta kendaraan 1 unit mobil Toyota Kijang warna Hijau dengan nopol EA 1070 S diamankan petugas.
Sementara Barang bukti 7 ekor rusa mati serta 1 ekor yang masih hidup telah diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB SKW III Bima-Dompu.
"Berita acara penyerahannya sudah ada. Untuk barang bukti hewan yang sudah mati dimusnahkan dengan cara di kubur, sedangkan hewan yang masih hidup dipelihara oleh BKSDA sampai waktunya siap untuk di lepas lagi ke habitatnya," kata Frangky.
Namun demikian, karena belum tersedianya tenaga penyidik PNS di lingkup kerja BKSDA NTB SKW III Bima-Dompu, penanganan kasus dugaan perburuan liar satwa lindung ini dilimpahkan ke pihak kepolisian.
Sumber : Antara

Tiga Pemburu Dibekuk karena Selundupkan 10 Rusa Timor
10/09/24
Perburuan Liar dan Penyelundupan Satwa Rusa Diungkap Petugas Lanal Mataram
09/08/19
Pemburu Rusa Taman Nasional Komodo Dibekuk Petugas Kepolisian
31/12/18
Fotonya Viral, Pemuda Penembak Elang di Bima Diamankan Petugas Kepolisian
20/12/18
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
