Perburuan Satwa Liar Ancam Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati di Indonesia

3 min read
2020-05-26 15:45:59
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



 


  • Perburuan satwa marak terjadi karena rusaknya habitat satwa dan kaitannya dengan Perdagangan ilegal satwa liar

  • Tingginya nilai keanekaragaman hayati di Indonesia tidak menjadikan perlindungan satwa dan tumbuhan menjadi prioritas pemerintah. Hal ini terlihat dari maraknya perburuan yang menyebabkan penurunan populasi satwa liar di habitatnya, bahkan dapat menyebabkan kepunahan satwa. 

  • Penurunan populasi salah satu jenis satwa liar akan berdampak negatif terhadap kelangsungan rantai makanan dan menghambat siklus energi dalam suatu ekosistem.

  • Ekosistem yang terganggu akan berdampak pada kehidupan makhluk lainnya, khususnya satwa dan manusia.



 

Gardaanimalia.com - Perburuan satwa liar terus terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Perburuan baik untuk kebutuhan komersial maupun non-komersial telah mengancam ekosistem dan keanekaragaman hayati secara nasional.

Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sejak tahun 2012 sudah ada 3.285 jerat untuk memburu satwa liar dilindungi. Selama 4 tahun ini tercatat dari 663 kasus kejahatan lingkungan, 260 kasus di antaranya mengenai kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL). Sementara itu, 41 kasus terkait perburuan Harimau.

Baru-baru ini, seekor Harimau sumatera jantan ditemukan mati terjerat sling besi di hutan konsensi milik PT Arara Abadi (Sinarmas Group) di Desa Minas Barat, Kabupaten Siak, Provinsi Riau Pada Senin (18/5/2020).

Harimau yang diperkirakan berumur 1,5 tahun itu baru dievakuasi oleh tim medis dan tim penyelamatan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau setelah menjadi bangkai hampir seminggu lamanya.

Penemuan satwa bekas perburuan pernah terjadi beberapa kali. Sebelumnya, perburuan Harimau dengan empat janin di perutnya diungkap Penegak Hukum KLHK pada Desember 2019 di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kasus-kasus perburuan satwa liar lainnya masih banyak terjadi. Seekor Gajah sumatra ditemukan mati di di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau pada April 2020. Di Aceh, dua ekor gajah ditemukan terluka akibat jerat yang dipasang pemburu di kawasan hutan Aceh pada Februari 2020.

Satwa-satwa jenis lainnya juga kerap diburu dari habitat aslinya. Satwa jenis Primata, Kucing, Landak, Reptil tak luput dari perburuan. Terutama Burung yang menjadi primadona objek perburuan karena tingginya permintaan pasar terhadap satwa jenis ini.

Ratusan bahkan ribuan burung liar diburu setiap harinya untuk pasokan pasar. Sudah berapa kali penyelundupan burung liar dihentikan oleh pihak Karantina maupun pihak penegakan hukum. Burung-burung liar diburu dan didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia, khususnya pulau Jawa.

Penyebab Maraknya Perburuan

Rusaknya habitat satwa karena pembukaan hutan, pengalihan fungsi lahan dan pembangunan menjadi penyebab maraknya perburuan. Akses manusia yang lebih mudah ke dalam hutan menambah resiko ancaman diburunya satwa-satwa liar.

Organisasi Jaringan Pemantau Hutan Independen, Forest Watch Indonesia (FWI) menyatakan angka laju deforestasi atau penebangan hutan selama 2013 hingga 2017 mencapai 1,47 juta hektare per tahunnya. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan periode 2009 hingga 2013 yang hanya sebesar 1,1 juta hektare per tahun.

Perburuan satwa juga memiliki kaitan erat dengan perdagangan ilegal satwa liar (PISL), satwa-satwa liar memiliki nilai komersil yang cukup tinggi di pasar satwa. Menurut Profauna, Lebih dari 95% satwa yang dijual di pasar adalah hasil tangkapan dari alam, bukan hasil penangkaran.

Tingginya permintaan masyarakat terhadap satwa liar meningkatkan tingginya kasus perburuan dan perdagangan satwa liar. Menurut Alliance Kalimantan Animals Rescue (AKAR), Dalam kurun waktu antara Januari hingga Maret 2020, total transaksi perdagangan satwa liar secara online mencapai ratusan juta rupiah.

Data AKAR menunjukkan bahwa dari 60 grup di media sosial Facebook yang dipantau, setidaknya ada 164 unggahan yang memperdagangkan satwa liar secara ilegal. Total terdapat 217 ekor satwa yang diperdagangkan, didominasi oleh jenis burung.

Menurut Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, banyaknya perburuan satwa liar terjadi karena banyaknya masyarakat tidak mengkategorikan kegiatan ini sebagai bentuk kejahatan.

"Bermacam faktornya, yang kami amati, sering sekali orang tidak tahu itu suatu kejahatan, bisa aja nggak tahu masang jerat itu bukan kejahatan, kedua karena adanya moral hazard, orang tahu kalau jahat nggak diapa-apain, orang coba-coba karena pengawasan kita lemah, ketiga orang-orang yang ingin dapat keuntungan financial lebih," ujarnya dikutip dari detik.com

Tingginya intensitas perburuan satwa liar berdampak pada kepunahan satwa di habitatnya. Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Satyawan Pudyatmoko mengatakan maraknya perburuan dan perdagangan satwa liar di Indonesia diklaim menurunkan populasi satwa liar hingga lebih dari 40 persen.

Rusaknya Ekosistem

Indonesia hanya mempunyai luas daratan sekitar 1,3% dari luas daratan dunia, namun kekayaan tumbuhan dan satwa mencapai sekitar 25% biodiversitas dunia (WRI-IUCN-UNEP, 1995). Negeri ini diperkiraan mempunyai 40.000 jenis tumbuhan, dan 300.000 jenis hewan.

Dengan nilai kekayaan jenis tumbuhan dan satwa yang tinggi, Indonesia menempati posisi kedua negara dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Namun, sayangnya tingginya nilai tersebut tidak menjadikan perlindungan satwa dan tumbuhan menjadi prioritas masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dari maraknya perburuan satwa liar yang terjadi di berbagai wilayah yang berdampak pada berkurangnya populasi satwa di habitatnya, dalam resiko paling buruk, mengakibatkan kepunahan satwa liar secara lokal.

Indonesia mencatat kepunahan jenis satwa liar terjadi cukup signifikan dalam kurun waktu 100 tahun, dua sub-jenis Harimau, yaitu Harimau Jawa dan Harimau Bali dinyatakan punah pada tahun 1980-an dan 1930-an. Satu jenis burung yaitu jenis Trulek jawa, diperkirakan punah di habitat aslinya. Tidak ada catatan pertemuan burung ini di alam bebas sejak tahun 1939.

Beragam jenis satwa liar Indonesia berada di tahap kepunahan, seperti Gajah sumatra, Gajah kalimantan, Badak jawa, Badak sumatra, Orangutan, Harimau sumatra, Macan tutul jawa, Tarsius siau dan Kukang jawa. Adapun jenis burung diantaranya Rangkong gading, Jalak putih, Jalak bali, Ekek-geling jawa, Kakatua, Elang jawa, dan jenis Kuau raja.

Kepunahan satwa tentu berpengaruh terhadap ekosistem hutan di Indonesia. Satwa liar berfungsi sebagai perawat hutan, sehingga punahnya satwa berperan dalam ketidakstabilan ekosistem hutan.

Satwa liar berperan dalam menjaga regenerasi hutan melalui penyerbukan dan penyebaran biji-bijian. Dalam buku Pelestarian Satwa Langka Untuk Keseimbangan Ekosistem yang dikeluarkan oleh MUI, Beberapa jenis satwa, seperti kelelawar, burung dan kupu-kupu, berperan sebagai penyerbuk, menjadi agen perkawinan antara bunga jantan dan bunga betina sehingga memungkinkan perkembangbiakan pada tumbuhan.

Beberapa jenis lainnya, seperti Orangutan, Rangkong dan Gajah, berperan dalam pemencaran biji, baik secara langsung dari bekas makanannya atau secara tidak langsung dari kotoran, sehingga memungkinkan tumbuhan tersebar ke berbagai kawasan secara luas.

Secara umum, satwa liar berperan dalam rantai makanan. Satwa liar yang berada dalam hirarki tertinggi yaitu predator umumnya berperan sebagai spesies kunci dalam suatu ekosistem. Tanpa adanya predator, satwa-satwa liar di hirarki bawah dapat bereproduksi dalam jumlah yang tidak normal, sehingga menyebabkan populasi yang tidak terkendali dan berakibat buruk pada jenis lainnya.

Kelangsungan hidup satwa liar akan tergantung satu sama lainnya. Penurunan populasi salah satu jenis satwa liar akan berdampak negatif terhadap kelangsungan rantai makanan dan menghambat siklus energi dalam suatu ekosistem.

Apabila satwa-satwa ini punah, maka regenerasi hutan tidak akan berjalan normal sehingga berpengaruh terhadap ekosistem hutan. Ekosistem yang terganggu akan berdampak pada kehidupan makhluk lainnya, khususnya satwa dan manusia.

Tags :
Writer:
Pos Terkait
Belum ada pos terkait
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25