Perdagangan Online Burung Kakatua dan Nuri Diungkap Polres Ponorogo

Gardaanimalia.com - Perdagangan satwa dilindungi secara online berhasil diungkap petugas Satreskrim Polres Ponorogo di Jalan Raya Ponorogo-Madiun, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur pada Senin (27/4/2020).
Seorang pelaku asal Kota Madiun berinisial AA (27) ditangkap petugas di depan SPBU Babadan saat hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli di Ponorogo dengan sistem Cash On Delivery (COD).
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi terkait adanya transaksi perdagangan burung dilindungi di wilayah Ponorogo.
"Sebelumnya pelaku menawarkan burung dilindungi melalui forum jual beli di media sosial Facebook," ujarnya dilansir dari Jatimnow.com
Dari pelaku AA, lanjut Arief, petugas berhasil mengamankan empat ekor burung langka, yaitu dua ekor Kakatua jambul kuning dan dua ekor Nuri kepala hitam.
"Pelaku sempat memelihara burung-burung tersebut selama 7 tahun. Burung ditawarkan pelaku di kisaran Rp 2-3 juta per ekornya," terang Arief.
Setelah penangkapan, barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa timur wilayah Ponorogo untuk dititiprawatkan.
Sementara pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. pasal 21 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Direktur Madiun Umbul Square Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
17/09/24
Mengenal Madu Pengantin yang Mengudara di Pasuruan
20/08/24
Puluhan Satwa Dilindungi Diamankan di Lumajang
16/07/24
Dinyatakan Sehat, Empat Lutung Jawa Dilepas
28/11/23
BBKSDA Jatim Lepas Liarkan Kucing Kuwuk di Sumenep
09/11/23
39 Burung Asli Papua Jalani Karantina Pascatranslokasi
06/11/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
