[caption id="attachment_18706" align="aligncenter" width="1600"] Burung nuri maluku (Eos bornea). | Foto: Dok. Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua[/caption]
Gardaanimalia.com - Kegiatan jual beli burung nuri dilindungi terungkap oleh Balai Gakkum Wilayah Maluku dan Papua bersama Ditreskrimsus Polda Maluku.
Terduga pelaku adalah H (24) yang diamankan di Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Sabtu (18/3/2023) pekan lalu.
Dari tangan H, tim mengamankan barang bukti berupa 19 ekor burung dilindungi yang terdiri dari 11 nuri maluku (Eos bornea), 3 nuri bayan (Eclectus roratus), dan 5 nuri tanimbar (Eos reticulata).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua Leonardo Gultom mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi LSM Garda Animalia di wilayah Kota Ambon.
Laporan berisi informasi mengenai keberadaan penjualan satwa liar dilindungi yang dilakukan oleh H melalui aplikasi Facebook.
Informasi itu, lanjutnya, ditindaklanjuti oleh tim intelijen Brigade Kakatua Seksi Wilayah II Ambon yang melakukan pengumpulan data dan informasi pada 15 Maret 2023.
Setelah tim intelijen memastikan adanya jual beli itu, tim bersama Ditreskrimsus Polda Maluku menuju ke kediaman H pada pukul 11.00 WIT.
Tim gabungan berhasil mengamankan nuri maluku, nuri bayan, dan nuri tanimbar. Seluruh satwa dilindungi telah diamankan di kandang transit BKSDA Ambon.
"H mengaku mendapatkan satwa liar dilindungi itu dari kapal yang membawanya dari Pulau Aru, Pulau Seram, dan Pulau Tanimbar," kata Leonardo, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/3/2023).


Aditya
Belum ada deskripsi