Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Perdagangan Harimau dan Enggang Gading Senilai Rp 6,3 Milyar Digagalkan Aparat

2061
×

Perdagangan Harimau dan Enggang Gading Senilai Rp 6,3 Milyar Digagalkan Aparat

Share this article
Perdagangan Harimau dan Enggang Gading Senilai Rp 6,3 Milyar Digagalkan Aparat
Barang bukti kulit harimau disita oleh tim operasi gabungan KLHK dan Polda Aceh di Aceh. Dok : Antara/Ampelsa
Gardaanimalia.com – Perdagangan ilegal Harimau dan Enggang gading bernilai Rp 6,3 milyar berhasil digagalkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum KLHK) bersama dengan Baintelkam Mabes Polri dan Polda Aceh di Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial DA dan LH beserta barang bukti bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa 71 buah Paruh Rangkong/Enggang Gading, 28 kg sisik Trenggiling, Kulit dan Tulang Belulang Harimau Sumatera. Keduanya ditangkap tim operasi di Jalan Lintas Bireuen – Takengon.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait perdagangan Harimau dan Enggang gading di Kab. Bener Meriah.
“langsung direspon oleh tim dengan melakukan operasi intelijen dan diperoleh informasi lokasi serta waktu transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa dilindungi tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya tim operasi gabungan melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan pelaku yang berperan sebagai sopir dan pemilik barang. Petugas juga menyita barang bukti dan juga 1 (satu) unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang bukti tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polda Aceh di Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut PPNS Gakkum LHK dan Penyidik Polda Aceh,” kata Sustyo.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pelaku diduga melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf (d) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan dendam maksimum Rp 100 juta.

Perdagangan Harimau dan Enggang Gading Senilai Rp 6,3 Milyar Digagalkan Aparat
Barang bukti berupa 71 paruh Enggang. Dok : Antara/Ampelsa

Baca juga : Harimau Sumatra Korban Jerat Pemburu Dilepasliarkan BKSDA Aceh

Sustyo juga mengungkapkan bahwa kegiatan operasi ini merupakan komitmen KLHK dalam memberantas perdagangan harimau dan perburuan satwa dilindungi.

“Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor bahkan aktor antar negara, jaringan pelaku berlapis, dan bernilai ekonomi tinggi. Untuk hasil operasi di Aceh ini, berdasarkan kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi nilainya mencapai Rp 6,3 Milyar,” tegasnya.

Mendukung hal tersebut, Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Wahyu Widada M.Phil, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini berkat koordinasi dan kerjasama antara Polda Aceh, Mabes Polri dalam hal ini Baintelkam Polri dan Ditjen Gakkum LHK.
“Kami berkomitmen dan mendukung upaya penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi, karena kejahatan tersebut juga menjadi perhatian kami dalam penyelamatan sumber daya alam hayati khususnya di wilayah Aceh,” ungkap Wahyu.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments