Perdagangan Harimau dan Enggang Gading Senilai Rp 6,3 Milyar Digagalkan Aparat
Share this article
Gardaanimalia.com – Perdagangan ilegal Harimau dan Enggang gading bernilai Rp 6,3 milyar berhasil digagalkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum KLHK) bersama dengan Baintelkam Mabes Polri dan Polda Aceh di Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial DA dan LH beserta barang bukti bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa 71 buah Paruh Rangkong/Enggang Gading, 28 kg sisik Trenggiling, Kulit dan Tulang Belulang Harimau Sumatera. Keduanya ditangkap tim operasi di Jalan Lintas Bireuen – Takengon.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait perdagangan Harimau dan Enggang gading di Kab. Bener Meriah.
“langsung direspon oleh tim dengan melakukan operasi intelijen dan diperoleh informasi lokasi serta waktu transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa dilindungi tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya tim operasi gabungan melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan pelaku yang berperan sebagai sopir dan pemilik barang. Petugas juga menyita barang bukti dan juga 1 (satu) unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang bukti tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polda Aceh di Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut PPNS Gakkum LHK dan Penyidik Polda Aceh,” kata Sustyo.
Pelaku diduga melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf (d) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan dendam maksimum Rp 100 juta.
Sustyo juga mengungkapkan bahwa kegiatan operasi ini merupakan komitmen KLHK dalam memberantas perdagangan harimau dan perburuan satwa dilindungi.
“Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor bahkan aktor antar negara, jaringan pelaku berlapis, dan bernilai ekonomi tinggi. Untuk hasil operasi di Aceh ini, berdasarkan kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi nilainya mencapai Rp 6,3 Milyar,” tegasnya.
Mendukung hal tersebut, Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Wahyu Widada M.Phil, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini berkat koordinasi dan kerjasama antara Polda Aceh, Mabes Polri dalam hal ini Baintelkam Polri dan Ditjen Gakkum LHK.
“Kami berkomitmen dan mendukung upaya penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi, karena kejahatan tersebut juga menjadi perhatian kami dalam penyelamatan sumber daya alam hayati khususnya di wilayah Aceh,” ungkap Wahyu.
When you login first time using a Social Login button, we collect your account public profile information shared by Social Login provider, based on your privacy settings. We also get your email address to automatically create an account for you in our website. Once your account is created, you'll be logged-in to this account.
DisagreeAgree
Connect with
I allow to create an account
When you login first time using a Social Login button, we collect your account public profile information shared by Social Login provider, based on your privacy settings. We also get your email address to automatically create an account for you in our website. Once your account is created, you'll be logged-in to this account.