Gardaanimalia.com – Selama dua hari berturut-turut, Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama dengan Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menggagalkan perdagangan ilegal satwa dilindungi. Pada Selasa (23/3/2021), tim gabungan berhasil menangkap AW (55) yang merupakan penjual offset harimau (Panthera tigris sumatrae).
AW diamankan di halaman samping salah satu losmen di Jalan Lintas Sumatera KM 3, Kelurahan Mensawan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Berdasarkan pengakuan pelaku, satu offset harimau dewasa yang ukurannya kurang dua meter tersebut akan dijual dengan harga Rp 150 juta.
Hari berikutnya, dua pelaku perdagangan ilegal satwa berhasil ditangkap di Desa Manggis, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo, Jambi. Dua tersangka tersebut yakni HL (53) dan JAG (31). Selain pelaku, tim juga menyita dua gading gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus). Menurut HL dan JAG, dua bagian tubuh dari satwa dilindungi itu akan dijual seharga Rp 60 juta.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Jumardi Ditolak
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombos Pol Sigit Dany mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli satwa dilindungi. Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jambi guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya baik AW, HL, maupun JAG akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.